Setelah hampir satu dekade diterapkan, kebijakan Ganjil-Genap perlu ditinjau kembali bukan hanya dari sisi kelancaran lalu lintas, tetapi juga dari kontribusinya dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, emisi, konsumsi energi, dan tekanan terhadap daya dukung lingkungan kota.
Kemacetan Jakarta merupakan tantangan tata kelola mobilitas yang kompleks. Setelah hampir satu dekade diterapkan, kebijakan Ganjil-Genap (Gage) perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen pengendalian lalu lintas yang penting, sekaligus terus dievaluasi agar selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dari perspektif lingkungan, evaluasinya perlu diperluas: bukan hanya apakah lalu lintas menjadi lebih lancar, tetapi apakah kebijakan tersebut mampu mendorong peralihan menuju mobilitas yang lebih rendah emisi.
Gage mulai diterapkan pada 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1. Kebijakan ini terbukti memberikan ruang bagi lalu lintas untuk tetap bergerak pada sejumlah koridor utama, terutama pada jam sibuk. Kelancaran pada koridor tersebut menjadi modal penting, namun perlu dilengkapi dengan upaya lanjutan untuk menjawab tantangan mobilitas dan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Pembatasan berdasarkan pelat nomor pada dasarnya mengatur kapan dan di mana kendaraan tertentu boleh melintas. Untuk menjawab tantangan lingkungan secara lebih komprehensif, diperlukan instrumen yang mampu mendorong perubahan perilaku mobilitas warga secara lebih luas, dari penggunaan kendaraan pribadi menuju transportasi publik.
Ketika Pembatasan Melahirkan Adaptasi
Setiap kebijakan transportasi akan berinteraksi dengan perilaku penggunanya. Dalam jangka panjang, masyarakat akan beradaptasi, misalnya melalui perubahan waktu perjalanan, pemilihan rute alternatif, hingga penggunaan moda lain.
Pembatasan pada koridor tertentu juga berpotensi mendorong perpindahan lalu lintas ke ruas jalan yang tidak terkena Gage. Dari perspektif lingkungan, perpindahan tersebut perlu diperhitungkan karena kendaraan yang tetap bergerak berarti tetap menghasilkan emisi.
Selain itu, Gage memiliki karakteristik yang hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat atau lebih. Di tengah pertumbuhan kendaraan pribadi secara umum, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk mengelola tekanan terhadap kapasitas jaringan jalan dan lingkungan perkotaan.
Karena itu, evaluasi Gage perlu bergerak dari pertanyaan "apakah kemacetan berkurang?" menuju pertanyaan yang lebih mendasar: "bagaimana kebijakan tersebut dapat semakin mendorong perubahan perilaku mobilitas warga dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik?"
Pertanyaan ini penting karena persoalan transportasi Jakarta berkaitan erat dengan kualitas udara, konsumsi energi, emisi gas rumah kaca, penggunaan ruang, kesehatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Dari Membatasi Kendaraan Menuju Mengelola Permintaan Perjalanan
Di sinilah Jakarta membutuhkan penguatan pendekatan. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat dapat menjadi bagian dari kebijakan transisi, namun diperlukan instrumen yang mampu memengaruhi keputusan warga dalam menggunakan kendaraan pribadi secara lebih efektif.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dan telah dikaji di berbagai kota dunia adalah Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berbeda dengan Gage, ERP memberikan disinsentif ekonomi berdasarkan penggunaan jalan pada lokasi dan waktu tertentu.
Dari perspektif lingkungan, instrumen seperti ini dapat diarahkan untuk membuat penggunaan ruang jalan oleh kendaraan pribadi memiliki biaya yang lebih mencerminkan dampaknya terhadap sistem transportasi dan lingkungan. Penerapannya tentu perlu disertai transparansi tarif, teknologi yang andal, perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu, serta kejelasan penggunaan penerimaan untuk perbaikan transportasi publik.
Instrumen lain adalah kebijakan parkir. Penataan tarif parkir di kawasan pusat kegiatan, terutama wilayah yang telah memiliki akses transportasi publik memadai, dapat menjadi bagian dari strategi pengendalian penggunaan kendaraan pribadi.
Namun, disinsentif tidak akan efektif tanpa alternatif yang layak. Karena itu, penguatan transportasi publik harus berjalan bersamaan: memperluas cakupan layanan TransJakarta, memperkuat konektivitas MRT dan LRT, serta memperbaiki layanan pengumpan dan akses first mile-last mile.
Warga membutuhkan pilihan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, terintegrasi, dan dapat diandalkan.
Jakarta Membutuhkan Perubahan Paradigma
Kemacetan adalah persoalan tata kelola mobilitas, bukan semata-mata persoalan jumlah kendaraan di satu ruas jalan. Dari perspektif lingkungan, persoalan tersebut bahkan lebih luas: bagaimana kota mengelola kebutuhan perjalanan tanpa terus meningkatkan tekanan terhadap udara, energi, ruang, dan iklim.
Dalam perspektif tersebut, Ganjil-Genap tidak harus dipandang sebagai kebijakan yang gagal. Ia telah menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas yang penting selama hampir satu dekade. Namun, setiap kebijakan publik memiliki siklus evaluasi. Ketika karakter mobilitas masyarakat berubah, instrumennya pun perlu disesuaikan dan diperkuat. Tantangan ke depan bukan sekadar memilih antara Ganjil dan Genap.
Tantangan sebenarnya adalah membangun sistem yang membuat warga memiliki alasan kuat untuk beralih ke transportasi publik. Peralihan menuju ERP, pengendalian parkir, penguatan transportasi publik, serta pengembangan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda perlu dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan terintegrasi. Tujuannya bukan hanya mengurai kemacetan, tetapi mengurangi tekanan lingkungan yang ditimbulkan oleh mobilitas perkotaan.
Jakarta tidak cukup hanya membuat kendaraan bergerak lebih lancar. Jakarta perlu memastikan cara warganya bergerak menjadi semakin efisien, rendah emisi, dan selaras dengan daya dukung lingkungan kota.
Jakarta, 5 Oktober 2026
Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Kategori: Opini Ahli
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kebijakan resmi Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.