Jakarta, 24 Februari 2026 — "Benteng pesisir Indonesia tak lagi sekadar soal kebijakan di atas kertas, melainkan aksi nyata yang menyentuh akar rumput." Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Indonesia kini tancap gas memperkuat ekosistem mangrove dengan fokus yang lebih tajam: memastikan aturan pusat mendarat mulus di daerah. Langkah strategis ini menyasar langsung ke jantung persoalan, yakni kepastian penguasaan lahan (land tenure), sebuah tantangan klasik yang kini mulai diurai demi manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat pesisir.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Regulasi Subnasional dan Strategi Penguatan Land Tenure yang diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan lembaga internasional seperti Bank Dunia, hingga akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan lembaga swadaya masyarakat.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) KLH/BPLH, Puji Iswari, menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, telah menjadi landasan hukum yang kuat untuk perlindungan mangrove di Indonesia. “Tantangan kita bukan lagi menyusun norma, tetapi bagaimana agar kebijakan nasional bisa diterjemahkan secara aplikatif di tingkat tapak,” ujar Puji Iswari. Hal ini sangat penting, mengingat wilayah pesisir yang kaya akan ekosistem mangrove merupakan garda depan dalam menjaga ketahanan pesisir Indonesia dari ancaman perubahan iklim.
Forum ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi daerah sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan praktik pengelolaan mangrove di lapangan, sehingga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, termasuk di dalamnya terdapat Peta Mangrove Nasional serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. Alhasil, beberapa komitmen daerah muncul pada forum ini, salah satunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove.
Di sisi lain, masalah penguasaan lahan menjadi hambatan besar dalam pengelolaan mangrove. Yayasan Bani KH Abdurrahman Wahid (YBAW) , Jaringan Gusdurian, dan Landesa Indonesia berfokus pada identifikasi tumpang tindih ruang, hak kelola yang tidak jelas, dan minimnya partisipasi masyarakat. Ketiganya mengembangkan kebijakan berbasis keadilan ekologi serta melakukan analisis kesenjangan regulasi untuk memperbaiki kebijakan penguasaan lahan.
Selain itu, pentingnya literasi mangrove juga ditekankan. UNUSIA mengembangkan modul pembelajaran mangrove berbasis project-based learning yang mengintegrasikan aspek ekologis dan nilai sosial untuk membangun kesadaran sejak dini di kalangan pelajar.
Puji Iswari kembali menegaskan bahwa penguatan regulasi daerah dan kepastian hak pengelolaan lahan merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan mangrove yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara nyata. “Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, mitra, dan seluruh pihak terkait adalah kunci utama dalam keberhasilan ini. Tanpa komitmen bersama, perlindungan mangrove akan tetap menjadi wacana tanpa dampak yang berarti,” tegas Puji Iswari.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia berharap dapat membangun tata kelola ekosistem mangrove yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memperkuat ketahanan pesisir di masa depan. Perlindungan ekosistem mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga warisan alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang.