Nomor: SR.242/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025
Denpasar, 26 September 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran para ahli dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Keterlibatan ahli menjadi kunci dalam memastikan setiap langkah pengawasan dan penegakan hukum didasarkan pada kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa penanganan kerusakan dan pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab negara, termasuk saat pemerintah daerah tidak melakukan tindakan. “KLH/BPLH berkewajiban melakukan pengawasan dan bahkan penjatuhan sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan. Peran para ahli sangat penting untuk memperkuat langkah tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH, termasuk dalam pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses data, dan memperkuat interoperabilitas antar-lembaga dalam penegakan hukum lingkungan.
“Perkara lingkungan saat ini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu, kami membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah KLH/BPLH memiliki landasan ilmiah yang kuat,” tambah Hanif. Ia menegaskan bahwa kehadiran ahli dari berbagai daerah sangat dibutuhkan agar penanganan kasus dapat mempertimbangkan karakteristik lokal secara tepat.
Tantangan juga muncul dari sisi geografis. Banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah yang sulit dijangkau, sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial. Kebutuhan akan ahli tidak hanya ada di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum di lapangan.
Menteri Hanif menyampaikan apresiasi kepada para ahli yang tetap konsisten membela hak atas lingkungan hidup meskipun menghadapi risiko tinggi, termasuk ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). “Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, KLH/BPLH telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi SLAPP. Hingga saat ini, dua ahli telah dinyatakan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang bersifat represif terhadap mereka.
Kehadiran Menteri Hanif dalam Forum Ahli 2025 di Denpasar, Bali, usai kunjungan kerja ke Papua Selatan, menunjukkan komitmen kuat KLH/BPLH dalam membangun sinergi dengan para ahli. Kolaborasi ini diyakini akan mempercepat tercapainya keadilan lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Penanggung Jawab: | |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
Yulia Suryanti | |
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |