Logo

Menteri LH: Jangan Selesaikan Darurat Sampah Bandung dengan Racuni Udara Masyarakat

16 Januari 2026

Nomor: SR.10/HUMAS/KLH-BPLH/1/2026
 

Bandung, 16 Januari 2026 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil saat meninjau TPS Batu Rengat dan Pasar Caringin untuk memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dari polusi berbahaya.

Situasi darurat sampah di Kota Bandung menjadi sorotan tajam karena tingkat pengelolaan sampah baru mencapai angka 22 persen berdasarkan data KLH/BPLH. Kondisi ini menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah guna membenahi sistem pengolahan limbah agar selaras dengan standar lingkungan nasional.

“Kota Bandung memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, upaya perbaikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif menekankan bahwa solusi atas masalah sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup warga. Menteri Hanif meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan standar baku mutu lingkungan terpenuhi. Baginya, pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus selalu berpijak pada prinsip perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

Selain ketegasan terhadap standar emisi, Menteri Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga. Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah. Salah satu solusi teknis yang disarankan adalah optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat.

“Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tambah Menteri Hanif.

KLH/BPLH berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, supervisi, serta pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah. Namun, Menteri Hanif mengingatkan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan publik ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang. Pengawasan ketat ini dilakukan semata-mata untuk menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Menteri Hanif.

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti 
 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image