Logo

Menteri LH: Kawasan Pasar, Horeka, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Jangan Bergantung dengan TPA

06 Juli 2025

Nomor: SR.139/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025

 

Jakarta, 6 Juli 2025 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (HOREKA), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Seruan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Jakarta Utara bersama Wali Kota Hendra Hidayat.

Kunjungan dimulai dari fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan padat berpenduduk lebih dari 300 ribu jiwa, dengan timbulan sampah sekitar 150 ton per hari. Menteri Hanif menyoroti pentingnya peninjauan dan verifikasi langsung atas kepatuhan sistem pengelolaan sampah di wilayah ini, termasuk keterhubungan dengan fasilitas pemrosesan akhir seperti TPA resmi atau RDF Plant Rorotan.

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA. Setiap kawasan, termasuk RW, pasar, dan pusat kuliner, harus punya sistem mandiri. Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” tambah Menteri Hanif.

Di RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Menteri Hanif mengapresiasi inisiatif bank sampah warga RT 003 yang aktif memilah dan mengelola sampah rumah tangga. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memilah sejak dari rumah dan mengelola limbah berbahaya dengan bijak.

“Bank sampah bukan hanya soal pemilahan, tapi bukti nyata peran warga dalam menjaga lingkungan. Ini harus diapresiasi dan direplikasi di tempat lain,” ujar Menteri Hanif.

Langkah akar rumput ini, katanya, sejalan dengan target nasional pengurangan sampah sebesar 52,21 persen pada 2025 dan Indonesia bebas sampah pada 2029. Menteri Hanif kembali mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai target ini.

Kunjungan berlanjut ke kawasan HOREKA dan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading, yang menghasilkan 5 ton sampah per hari. Menteri Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Menteri Hanif.

KLH/BPLH mendorong agar pelaku usaha dan pengelola kawasan juga memegang peran krusial dalam menjaga lingkungan. Penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat adalah kunci dalam membangun kota yang bersih dan berketahanan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari strategi nasional KLH/BPLH dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan. Prinsip utama yang ditekankan adalah penyelesaian sampah di titik asal—bukan dikumpulkan dan dipindahkan ke TPA.

“Mari mulai dari memilah sampah sejak dari rumah, pasar, kawasan kuliner, hingga pusat belanja. Terapkan prinsip 3R: mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkas Menteri Hanif.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon          : +62 818-0819-5929

Website          : kemenlh.go.id

E-mail             : humas@kemenlh.go.id

Instagram       : kemenlh_bplh

Youtube          : KLH-BPLH

TikTok             : Kemenlh_BPLH

X                       : KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image