Logo

Menteri LH Kukuhkan Satgas Langit Biru Pertama di Jabodetabek, Kota Tangerang Jadi Pelopor Penanggulangan Polusi Udara

09 Agustus 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.185/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025

(Untuk Segera disiarkan)

Tangerang — “Kita tidak bisa menunggu polusi udara merenggut kesehatan masyarakat. Satgas Langit Biru ini adalah langkah konkret untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat mengukuhkan Satgas Langit Biru pertama di Jabodetabek pada Sabtu (09/08/2025). Kegiatan pengukuhan Satuan Tugas (satgas) tersebut dilaksanakan di Tugu Adipura, Kota Tangerang, bertepatan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD).

Kota Tangerang kini tercatat sebagai daerah pertama di Jabodetabek yang memiliki satuan tugas khusus pengendalian pencemaran udara. Satgas ini dibentuk melalui kolaborasi lintas sektor—mulai dari Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, hingga pihak swasta—untuk bersama-sama memerangi penyebab polusi udara perkotaan. Menteri Hanif memuji komitmen daerah ini. 

Kehadiran wali kota di garda terdepan memerangi polusi udara adalah komitmen yang patut diapresiasi. Dengan dukungan penuh Forkopimda, saya yakin kita bisa mengembalikan langit biru di Kota Tangerang,” ujar Menteri Hanif.

Data 30 hari terakhir menunjukkan 10 hari atau sekitar 30 persen kualitas udara Kota Tangerang berada pada kategori buruk, dengan penyumbang utama dari 480 cerobong asap di tujuh kawasan industri dan sekitar dua juta kendaraan bermotor yang beroperasi setiap hari. 

Ini harus diawasi ketat. Lakukan uji emisi kendaraan dan pastikan industri mematuhi baku mutu emisi,” pinta Menteri Hanif.

Berdasarkan pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Januari–Agustus 2025, terdapat lima sumber pencemar udara utama di Kota Tangerang: lonjakan kendaraan bermotor dari 1,23 juta unit pada 2020 menjadi 2,86 juta unit pada 2024; 484 cerobong industri dari 79 perusahaan di 12 kecamatan; pembakaran sampah terbuka yang masih dilakukan sebagian masyarakat; debu konstruksi dari pekerjaan jalan dan gedung; serta partikel aerosol yang diperburuk musim kemarau, kelembapan tinggi, dan rendahnya kecepatan angin.

KLH/BPLH telah bertindak tegas, termasuk menyegel dua perusahaan di Kawasan Industri Pasar Kemis pada Maret 2025, yaitu PT SDS yang mencemari lingkungan dan berpotensi mengarah ke ranah pidana, serta PT ALP (industri peleburan besi dan tembaga) yang menyimpan limbah B3 tanpa dokumen lingkungan resmi. 

Polusi udara tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, kolaborasi semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—adalah kunci keberhasilan,” tegas Menteri Hanif.

Menteri LH menyerukan agar langkah Kota Tangerang menjadi inspirasi bagi daerah lain. 

Saya mengajak seluruh wali kota dan bupati di Jabodetabek dan seluruh Indonesia untuk menduplikasi langkah Kota Tangerang. Mari kita wujudkan Langit Biru Jabodetabek dan Indonesia bebas polusi demi udara bersih dan sehat untuk semua,” ujar Menteri Hanif.

Satgas Langit Biru Kota Tangerang akan fokus pada lima agenda utama: inventarisasi emisi sebagai dasar kebijakan pengendalian, operasi uji emisi kendaraan di titik strategis, pengawasan industri berbahan bakar fosil agar patuh baku mutu emisi dan mendorong transisi energi bersih, pengawasan pembakaran sampah terbuka demi mendukung Adipura 2025, serta penertiban TPS ilegal untuk memperbaiki tata kelola sampah. 

Mulai dari inventarisasi emisi hingga penertiban TPS liar, semua dilakukan kolaboratif agar hasilnya dirasakan langsung masyarakat,” tegas Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

Sebagai tindak lanjut komitmen bersama, KLH/BPLH mengimbau masyarakat melakukan enam langkah untuk menghentikan polusi udara: mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum atau carpooling; menggunakan bahan bakar ramah lingkungan; melakukan uji emisi rutin; merawat kendaraan secara berkala; menghentikan pembakaran sampah terbuka; serta menghijaukan lingkungan dengan menanam pohon dan merawat ruang terbuka hijau.

KLH/BPLH menekankan pentingnya partisipasi publik. Gunakan transportasi umum, kurangi kendaraan pribadi, rawat kendaraan agar rendah emisi, dan tanam pohon di lingkungan sekitar. Langkah kecil ini, bila dilakukan jutaan orang, akan membawa perubahan besar bagi kualitas udara. Jadikan gerakan “Biru Langitku Hijau Kotaku” sebagai gaya hidup nasional, karena udara bersih tidak akan datang dengan sendirinya—kitalah yang harus mewujudkannya.

Kita tidak akan pernah mundur dalam memerangi polusi udara. Setiap cerobong yang melanggar akan ditindak, setiap kendaraan yang mencemari akan diawasi, dan setiap pelanggar akan mendapat sanksi tegas. Udara bersih adalah hak setiap warga dan warisan yang wajib kita jaga untuk generasi mendatang,” tutup Menteri Hanif dengan penuh ketegasan.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon         : +62 811-9434-142

Website        : kemenlh.go.id

E-mail           : humas@kemenlh.go.id

Instagram     : kemenlh_bplh

Youtube        : KLH-BPLH

TikTok           : Kemenlh_BPLH

X                     : KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image