SIARAN PERS
Nomor: SR.59/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026
Jakarta, 7 April 2026 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam transformasi pengelolaan sampah nasional. Hal ini disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL Pekanbaru Raya, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Siak, Kampar, dan Bengkalis.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif dan persyaratan teknis pembangunan PSEL. Untuk wilayah Pekanbaru Raya, kerja sama tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan sampah dari Kota Pekanbaru serta empat kabupaten sebagai bahan baku pengolahan menjadi energi listrik.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal dari implementasi nyata pembangunan pengolahan sampah menjadi energi. Para pihak harus memastikan seluruh kewajiban dalam perjanjian dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Menteri Hanif.
PSEL Pekanbaru Raya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sebesar 1.215 ton sampah per hari. Dengan kapasitas tersebut, diharapkan seluruh sampah di Kota Pekanbaru dapat terkelola secara optimal serta meningkatkan capaian pengelolaan sampah di wilayah sekitarnya. Upaya ini juga sejalan dengan target nasional dalam RPJMN 2025–2029, yaitu pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026 dan 100 persen pada tahun 2029.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus bertransformasi dari pola lama yang bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menuju sistem berbasis teknologi ramah lingkungan. “Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya bertumpu pada TPA. Kita harus memastikan sampah diolah melalui teknologi ramah lingkungan sehingga yang masuk ke TPA hanya residu”.
Plt. Gubernur Riau, S.F Hariyanto, menyampaikan komitmen daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan program ini. “Dengan adanya PSEL ini, kami berharap permasalahan sampah di wilayah kami dapat teratasi. Pemerintah Provinsi Riau siap mendukung penuh program ini”.
Kondisi pengelolaan sampah di wilayah Pekanbaru Raya saat ini semakin menegaskan urgensi pembangunan PSEL di wilayah ini. Diperlukan langkah percepatan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan kapasitas besar guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir serta mencegah potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |