Logo

Menteri LH Sampaikan Potensi Lokasi Pembangunan PSEL, Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi Listrik Nasional

09 Oktober 2025

Nomor: SR.261/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025

 

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara resmi menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. Penyampaian hasil verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.

“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menghasilkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi. Ketujuh wilayah tersebut meliputi:

  1. Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul) 
  2. Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
  3. Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
  4. Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
  5. Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
  6. Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
  7. Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)

Sementara itu, dua wilayah lain — Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya — masih belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan dan kesiapan administratif. 

Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum terdapat lahan yang memenuhi kriteria baik dari sisi teknis maupun administrasi.

KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.

“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” ujar Menteri Hanif.

Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang sudah overload, serta keterbatasan lahan. Pendekatan teknologi pengolahan berkapasitas besar yang proven ini dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.

Langkah strategis KLH/BPLH ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui kolaborasi lintas sektor, menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi.

 

Penanggung Jawab: 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti 
Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

 

Sumber Foto : Tim Humas Danantara

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image