Logo

Menteri LH Segel 2 Perusahaan Pencemar Sungai dan Penyebab Matinya Pesut Mahakam

07 Februari 2026 592 Dilihat
Menteri LH Segel 2 Perusahaan Pencemar Sungai dan Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Nomor: SR.26/HUMAS/KLH-BPLH/2/2026

 

Kutai Kartanegara, 7 Februari 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Penegendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dan mencemari sungai yang menyebabkan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) mengalami penurunan populasi.

 Berdasarkan hasil pengawasan terhadap PT GBE ditemukan pelanggaran berupa pelaksanaan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Perusahaan yang  bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung ditindak tegas dengan dilakukan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.

 Selanjutnya, PT ML berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Perusahaaan tersebut tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dilaksanakan. Perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship tersebut langsung ditindak tegas dengan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.

 “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi melindungi kelestarian lingkungan hidup termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam,” ujar Menteri Hanif, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata.

 KLH/BPLH menegaskan kepada pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi hingga seluruh masyarakat untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan, termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image