SIARAN PERS
Nomor: SR.207/HUMAS/KLH-BPLH/9/2026
Denpasar, 11 September 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mendorong dunia usaha untuk konsisten menghadirkan inovasi lingkungan dan sosial yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadlian. Pesan ini disampaikan Menteri Jumhur saat menghadiri Environmental and Social Innovation Awards (ENSIA) 2026 di Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026). Menurut Menteri Jumhur, inovasi dari dunia usaha memegang peranan krusial dalam mendorong kepatuhan lingkungan sekaligus memperkuat pemulihan ekosistem.
Menteri Jumhur menjelaskan, kepatuhan terhadap lingkungan wajib dibangun melalui berbagai pendekatan, mulai dari kesadaran moral hingga penegakan hukum. “Dalam mewujudkan kepatuhan etik lingkungan, ada yang sifatnya imbauan moral, kemudian perintah-perintah religi, dan yang terakhir adalah menggunakan instrumen hukum. Sehingga mereka yang tidak bisa diperintah secara moral, tidak bisa diperintah secara religi, ya kita perintah secara hukum,” tutur Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menegaskan, perlindungan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga serta memulihkan lingkungan.
“KLH mendorong satu tagline pertumbuhan dan pembangunan melalui perlindungan lingkungan. Hal itu bisa dilakukan. Sebagai contoh ENSIA ini adalah salah satunya. Jadi silakan membangun tapi bersamaan dengan memulihkan dan menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya,” tandas Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menyampaikan bahwa dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yaitu tiga tantangan lingkungan global berupa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tantangan tersebut membutuhkan inovasi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Inovasi tersebut perlu dibangun melalui empat prinsip utama, yaitu penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), persiapan dan keterlibatan sosial (social preparation and social integration), penerapan budaya keselamatan tanpa kecelakaan (zero accident), serta Gerakan Tobat Ekologis.
Menteri Jumhur menyampaikan, ENSIA sejalan dengan upaya KLH/BPLH dalam mendorong praktik beyond compliance, yaitu komitmen pelaku usaha yang melampaui pemenuhan kewajiban dasar lingkungan melalui inovasi dan aksi nyata.
Melalui berbagai inovasi yang dikembangkan dunia usaha, kontribusi terhadap pemulihan lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai bidang, seperti pengelolaan sampah, rehabilitasi ekosistem, efisiensi sumber daya, transisi energi bersih, hingga pengembangan ekonomi hijau.
Direktur Utama PT SUCOFINDO, Sandry Pasambuna, menyampaikan bahwa ENSIA menjadi ruang kolaborasi bagi dunia usaha untuk berbagi inovasi dan praktik baik dalam penerapan keberlanjutan.
“ENSIA memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen dan capaian inovasinya kepada para pemangku kepentingan. Selain memperoleh pengakuan atas inovasi yang dijalankan, peserta juga mendapatkan ruang untuk berbagi praktik terbaik dan memperluas jejaring dalam aspek keberlanjutan,” jelas Sandry.
Pada penyelenggaraan ENSIA 2026, tercatat sebanyak 253 perusahaan berpartisipasi dengan menghadirkan 954 karya inovasi serta melibatkan 48 local hero. Peningkatan partisipasi tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian dunia usaha terhadap pengembangan inovasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, KLH/BPLH terus mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan bagi generasi mendatang.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |