Logo

Menteri LH: Skema Kredit Alam Indonesia Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Kekayaan Kehati

22 Juni 2026 322 Dilihat
Menteri LH: Skema Kredit Alam Indonesia Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Kekayaan Kehati

Nomor: SR.136/HUMAS/KLH-BPLH/6/2026

 

London, 22 Juni 2026 – Di tengah perhelatan London Climate Action Week, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan detail cetak biru instrumen finansial hijau nasional yang berakar pada keadilan sosial. Indonesia memastikan bahwa implementasi pasar kredit keanekaragaman hayati tidak akan berjalan secara kapitalistik, melainkan menempatkan masyarakat adat dan penyelamatan ekosistem tapak sebagai penerima manfaat utama.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, memberikan peringatan keras di London bahwa rancangan pasar alam global sering kali melupakan mereka yang sebenarnya berkeringat menjaga hutan di lapangan.

"Izinkan saya menegaskan bahwa fondasi utama dari kredit keanekaragaman hayati yang sukses adalah pemberian manfaat yang adil dan merata bagi komunitas lokal dan masyarakat adat yang melakukan kerja keras nyata dalam konservasi di lapangan," ujar Menteri Jumhur secara lantang.

Indonesia membuktikan komitmen tersebut dengan memperkuat dua perisai hukum utama untuk melindungi masyarakat lokal dari risiko eksploitasi pasar alam global:

  1. Menjamin hak mutlak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan atas setiap proyek di wilayah adat mereka.
  2. Finalisasi Peraturan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum agar setiap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional menghasilkan keuntungan nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya mengalir ke perusahaan multinasional besar.

Selain integritas sosial, skema multi-kredit yang dirancang KLH/BPLH ini secara progresif mengubah paradigma konservasi konvensional. Alur investasi nyata tidak lagi sekadar menghitung luasan tutupan pohon, tetapi memberikan nilai ekonomi pada eksistensi flora dan fauna endemik. Melalui skema ini, keberhasilan menjaga habitat satwa langka yang terancam punah seperti harimau atau orangutan akan memiliki nilai bernilai tinggi, sehingga setiap nyawa di dalam ekosistem mendapatkan perlindungan yang terbiayai dengan layak.

Guna mencegah klaim lingkungan palsu, Indonesia menerapkan strategi ganda untuk menutup celah tersebut. Di satu sisi, KLH/BPLH menggerakkan mekanisme pasar sekaligus jalur non-pasar seperti filantropi dan penggalan dana kolektif (crowdfunding). 

Di sisi lain, pertahanan kebijakan dalam negeri diperkuat melalui empat pilar strategis:

  1. Penyelarasan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 untuk memastikan kebijakan kredit keanekaragaman hayati selaras dengan strategi nasional untuk dua dekade ke depan;
  2. Standardisasi sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi dengan membentuk tim teknis untuk membangun sistem pengukuran dan verifikasi yang kokoh guna mencegah penghitungan ganda (double counting);
  3. Finalisasi regulasi akses dan pembagian keuntungan dengan  segera menuntaskan aturan akses dan pembagian keuntungan yang adil atas pengelolaan kekayaan genetik nasional; dan
  4. Sinkronisasi lintas lnstansi dengan mempercepat integrasi dan kerja sama konkret antar-lembaga mulai tahun ini.

Langkah perlindungan dalam negeri yang dibawa ke forum internasional ini didukung penuh oleh koalisi domestik yang solid. KLH/BPLH memimpin integrasi lintas sektor ini berkolaborasi erat dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bappenas, sektor swasta, aktivis masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat adat.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image