Logo

Menteri LH Tegakan Hukum dan Rehabilitasi Hulu DAS Ciliwung di Kawasan Puncak

07 Juli 2025

Nomor: SR.140/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025

 

Bogor, 7 Juli 2025 — Banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu, 5 Juli 2025, menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang. Peristiwa ini terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," tegas Menteri Hanif.

Kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.

Dalam kunjungan langsung ke lokasi terdampak di Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Barosi, Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH/BPLH akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. 

KLH/BPLH bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah, melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul. Hasil verifikasi menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran lingkungan: kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

KLH/BPLH juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. 

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas Menteri Hanif.

Selain penegakan hukum, Menteri Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan. 

“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” tambah Menteri Hanif.

Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan Puncak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.

Di akhir kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta menekankan bahwa perlindungan kawasan Puncak bukan hanya isu lokal, melainkan kunci menjaga keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional. 

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,” tutup Menteri Hanif.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon        : +62 818-0819-5929
Website        : kemenlh.go.id
E-mail           : humas@kemenlh.go.id
Instagram    : kemenlh_bplh
Youtube        : KLH-BPLH
TikTok           : Kemenlh_BPLH
X                     : KemenLH_BPLH

 

Kontak Media:
Gofar Ismail
Plt. Kasubdit Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup
Telp: +62 818-0619-4163

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image