Logo

Menteri LH Tegaskan Komitmen Daerah, PSEL Jambi Raya Didorong Lebih Cepat

11 April 2026 394 Dilihat
Menteri LH Tegaskan Komitmen Daerah, PSEL Jambi Raya Didorong Lebih Cepat

Nomor: SR.64/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026

 

Jambi, 11 April 2026 – Pemerintah pusat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan secara berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.

“Sesuai instruksi Pak Presiden, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada TPA. Kita harus beralih ke sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan. Kami harapkan melalui penandatanganan PKS hari ini, para pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dan memastikan PSEL yang akan dibangun dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan,” tegas Menteri Hanif.

Wilayah Jambi Raya memiliki timbulan sampah sebesar 670 ton per hari, yang terdiri dari Kota Jambi sebesar 446 ton/hari dan Kabupaten Muaro Jambi sebesar 224 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, diharapkan seluruh timbulan sampah di kedua wilayah tersebut dapat dikelola secara optimal tanpa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pembangunan PSEL di wilayahnya. “Kami sangat bersyukur sekali bahwa di luar dugaan kami, Jambi termasuk salah satu provinsi yang akan dibangun PSEL. Bagi kami, persoalan sampah adalah masalah yang sangat rumit, termasuk dalam menyadarkan masyarakat. Mudah-mudahan PSEL ini menjadi jawaban atas permasalahan sampah yang sedang terjadi”.

Penyelenggaraan PSEL Jambi Raya dilakukan melalui kolaborasi antar daerah dalam penyediaan sampah sebagai bahan baku pengolahan energi. Oleh karena itu, komitmen pemerintah daerah menjadi faktor kunci, terutama dalam penyediaan lahan, pengangkutan sampah secara konsisten, serta menjaga kualitas sampah yang masuk ke fasilitas agar sesuai standar operasional.

KLH/BPLH menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah awal implementasi nyata pembangunan PSEL di Jambi Raya. Sinergi antar daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target nasional pengelolaan sampah secara menyeluruh.

 

Informasi Tambahan:

Menteri Hanif juga meninjau langsung calon lokasi pembangunan PSEL di TPA Talang Gulo, Jambi. Selain itu, dalam mendukung gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Menteri Hanif bersama masyarakat setempat melakukan aksi bersih di Kawasan Wisata Pulau Sipin, Jambi.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image