Logo

Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Sidak dan Pasang Papan Peringatan di TPAS Basirih

01 Februari 2025 165 Dilihat
Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Sidak dan Pasang Papan Peringatan di TPAS Basirih

Siaran Pers

Nomor: SR.15/HUMAS/KLH-BPLH/2/2025

 

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP LAKUKAN SIDAK DAN PASANG PAPAN PERINGATAN DI TPAS BASIRIH

Banjarmasin, 1 Februari 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 28 November 2024 lalu. Tujuannya adalah untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah setempat. Hasil sidak tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, yang segera melakukan pengawasan pada TPAS seluas ±39,5 hektar tersebut. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menertibkan TPA yang masih menerapkan praktik open dumping.

Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup terhadap UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin pada tanggal 29 November s.d. 1 Desember 2024, didapatkan fakta lapangan bahwa terdapat 39 pelanggaran, di antaranya selain menerapkan sistem open dumping selama 24 tahun sejak operasional pada 2000, juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berbunyi: “(1) Setiap orang dilarang: f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir”.

Sementara itu, hasil pengujian air limbah pada outlet IPAL sebelum dibuang ke badan rawa, yang dilakukan oleh laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, menunjukkan beberapa parameter air limbah melebihi baku mutu. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya nilai Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), zat padat tersuspensi (TSS), dan derajat keasaman (pH) pada sampel air limbah. Kondisi ini tidak sesuai dengan aturan pada Permen LHK No. 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.

Hasil pengawasan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terbukti melanggar aturan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Menteri Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan SK sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, serta melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS. Pemasangan papan peringatan dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.

Pada tahun 2025, Menteri Hanif akan fokus melakukan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menertibkan pengelola sampah untuk mencegah risiko bahaya dan menghentikan dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. “Pengawasan terhadap pengelolaan sampah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam,” tegasnya.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho

Telepon: +62 818-0819-5929

Email: humas@klh.go.id 

 

Narahubung  : Anton Sardjanto

Kontak          : 0812-9310-506

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image