Logo

Menteri Lingkungan Hidup: Masalah Sampah Harus Selesai 100 Persen Pada 2029

19 April 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.62/HUMAS/KLH-BPLH/4/2025

 

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP: MASALAH SAMPAH HARUS SELESAI 100 PERSEN PADA 2029

Banyumas, 19 April 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah harus benar-benar tuntas pada akhir pemerintahan ini. 

Menteri Hanif menekankan target itu saat melakukan kunjungan kerja ke tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan satu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, serta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini turut didampingi oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ade Palguna Ruteka, serta Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, bersama jajaran pemerintah daerah masing-masing.

Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100% masalah sampah pada tahun 2029,” kata Menteri Hanif. 

Menindaklanjuti target pemerintah untuk menyelesaikan 50% permasalahan sampah nasional pada tahun 2025, Menteri Hanif semakin intensif melakukan kunjungan lapangan guna mengidentifikasi tantangan di daerah sekaligus menggali potensi kolaborasi multipihak dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Rangkaian kunjungan diawali di TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas. Menteri Hanif memberikan apresiasi tinggi atas langkah berani Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam mengkomersialkan pengelolaan sampah melalui pendekatan bisnis. “Penanganan sampah di Banyumas berbeda. dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. Dalam skala 1–100, Banyumas sudah mencapai 70–80. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

TPA BLE Banyumas mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, dan waste to energy, dengan kapasitas pengolahan hingga 75 ton sampah per hari. Sampah dipilah menjadi organik, anorganik, dan residu. Inovasi lainnya mencakup pemanfaatan residu dan sampah plastik menjadi paving block dan genting industri— mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai. 

Selanjutnya, Menteri Hanif meninjau TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen dan mengapresiasi inovasi konversi sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Ia juga berdialog dengan warga, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sampah.

Inovasi seperti ini tidak lepas dari peran penting kepala daerah yang memegang tanggung jawab langsung dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” tambahnya. 

Masih di Kebumen, Menteri juga mengunjungi TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer. Tempat ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Uniknya, warga dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan menabung di TPS3R, dan membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023. TPS3R ini mengelola sekitar 915 kg sampah harian, terdiri dari 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg non organik, dan 762 kg residu. Pengelolaan organiknya menggunakan budidaya maggot dan memproduksi kompos. 

Rangkaian kunjungan ditutup di TPA Kulon Progo, di mana Menteri Hanif berdialog dengan warga dan aparat daerah. Ia menegaskan bahwa keberadaan TPA tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik. “Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketentuan perundangan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya. 

Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan komunitas untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan inklusif. Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan bebas sampah.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image