Logo

Menyelaraskan Regulasi dan Target Lingkungan: KLH/BPLH Perkuat Kerja Sama dengan UNIDO

01 Juni 2026 224 Dilihat
Menyelaraskan Regulasi dan Target Lingkungan: KLH/BPLH Perkuat Kerja Sama dengan UNIDO

Jakarta, 1 Juni 2026 — Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kebijakan sering kali melibatkan proses diplomasi yang kompleks, penyelarasan regulasi nasional, serta pengawasan implementasi industri di lapangan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dengan delegasi United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) di Jakarta.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, ini berfokus pada sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah percepatan komitmen Indonesia dalam mengeliminasi total penggunaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) pada tahun 2028 sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm.

PCBs sendiri merupakan zat kimia beracun yang dahulu umum digunakan sebagai cairan isolasi pada trafo listrik lama. Karena sifatnya yang karsinogenik dan berpotensi mengganggu sistem imun serta reproduksi, pelarangan dan pemusnahannya menjadi prioritas penting bagi kesehatan publik dan lingkungan.

 

Pengelolaan Dana Hibah dan Kepatuhan Aturan Nasional

Indonesia sebelumnya telah menyelesaikan Proyek PCBs Fase 1 yang didanai oleh Global Environment Facility (GEF) dan dilaksanakan oleh UNIDO. Fase tersebut berhasil membangun fasilitas pemusnahan PCBs ramah lingkungan berbasis teknologi non-pembakaran di Nambo, Jawa Barat.

Saat ini, program bersiap memasuki Fase 2 dengan target pengelolaan minimal 10.000 ton limbah PCBs. Proyek ini didukung dana hibah GEF sebesar USD 7,24 juta serta co-financing mencapai USD 70,99 juta yang telah disetujui pada Juni 2025. Namun, pelaksanaannya sempat menghadapi tantangan administratif terkait mekanisme penyaluran dana akibat adanya perubahan skema dari Fase 1 ke Fase 2.

Pada Fase 1, pengelolaan dana dilakukan langsung oleh UNIDO. Sementara pada Fase 2, skema yang diajukan mengharuskan penyaluran dana langsung ke instansi pemerintah Indonesia. Terkait hal ini, KLH/BPLH menegaskan posisi hukum yang berlaku di dalam negeri.

"Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan menerima hibah dalam bentuk uang tunai secara langsung dari organisasi internasional," jelas Menteri Jumhur.

Lebih lanjut Menteri Jumhur menegaskan "Penerimaan langsung hanya dimungkinkan dalam bentuk barang (in-kind). Untuk hibah berupa uang, penyalurannya harus dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan."

Melalui penjelasan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun solusi alternatif yang tetap menghormati regulasi nasional tanpa menimbulkan penundaan proyek yang signifikan.

Perluasan Kerja Sama Keanekaragaman Hayati

Selain pengelolaan limbah trafo, UNIDO menyampaikan minatnya untuk memperluas kemitraan di bidang keanekaragaman hayati. Fokus yang diajukan adalah penguatan kapasitas pengelolaan ekosistem danau dan lahan gambut, yang berjalan selaras dengan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.

KLH/BPLH menyambut baik rencana perluasan ini, dengan memberikan catatan mengenai orientasi dampak dari proyek tersebut.

"Kami menyambut baik inisiatif ini, namun dengan catatan bahwa proyek harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal serta pemulihan ekosistem, bukan semata-mata mendukung kepentingan kawasan industri," ujar Menteri Jumhur.

Standardisasi Lingkungan di Kawasan Industri Strategis

Pertemuan tersebut juga membahas program Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) yang dijalankan UNIDO di kawasan industri Morowali dan Weda Bay. Kerja sama ini diarahkan pada pengembangan rantai pasok nikel berkelanjutan, ekonomi sirkular, dan perlindungan lingkungan di sekitar kawasan industri.

Dalam konteks ini, KLH/BPLH menjalankan fungsi pengawasannya secara normatif guna memastikan aktivitas industri tetap berjalan koridor pelestarian alam. Hal ini mempertimbangkan kawasan industri memiliki peran besar dalam perekonomian, namun penerapan standar perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati di sekitar kawasan tersebut tetap harus dijalankan secara ketat dan tanpa kompromi.

Komitmen Bersama Mitra Internasional

Sebagai badan khusus PBB yang berpengalaman mengelola lebih dari 450 proyek di berbagai negara, UNIDO menyatakan dukungannya terhadap transparansi hukum di Indonesia.

“Kami menghormati regulasi tata kelola keuangan yang berlaku di Indonesia. UNIDO berkomitmen penuh untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran dana ini agar seluruh program perlindungan lingkungan dan transisi industri hijau dapat berjalan secara akuntabel dan mencapai target yang telah disepakati bersama," ujar perwakilan UNIDO Indonesia.

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image