Balikpapan, 14 April 2026 — Pengendalian perubahan iklim menjadi agenda strategis di tingkat nasional dan global, seiring meningkatnya dampak pemanasan global. Berbagai fenomena seperti bencana hidrometeorologi, kenaikan muka air laut yang mengancam wilayah pesisir, serta perubahan pola musim yang memengaruhi ketahanan pangan, semakin menegaskan pentingnya penguatan aksi iklim yang berkelanjutan.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, menegaskan pentingnya peran daerah dalam keberhasilan kebijakan ini. “Keberhasilan pengendalian perubahan iklim sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional dan perangkat daerah menjadi penggerak utama di lapangan”.
Dalam kerangka Paris Agreement, Indonesia berkomitmen menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius serta berupaya membatasinya hingga 1,5 derajat Celcius. Untuk itu, Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KLH/BPLH melakukan Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Regional Kalimantan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong percepatan implementasi kebijakan iklim di tingkat sub-nasional.
Kalimantan memiliki peran strategis dalam upaya penurunan emisi nasional, didukung oleh kekayaan hutan tropis dan ekosistem gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon. Namun demikian, wilayah ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan terhadap tutupan lahan, risiko kebakaran hutan dan lahan, serta dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya integrasi kebijakan iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah, penguatan koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kualitas data dan pelaporan yang akurat dan akuntabel.
Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan pada 13–14 April 2026 di Balikpapan, dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di enam wilayah regional di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 47 peserta secara luring dan 29 peserta secara daring, yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Kalimantan, Pemerintah Kota Balikpapan, serta pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Pulau Kalimantan.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memperkuat peran daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan, guna memastikan pencapaian target nasional pengendalian perubahan iklim dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.