Logo

PSEL Jateng Meluas, Pekalongan Raya dan Tegal Raya Jadi Prioritas Selanjutnya

13 April 2026 516 Dilihat
PSEL Jateng Meluas, Pekalongan Raya dan Tegal Raya Jadi Prioritas Selanjutnya

Nomor: SR.66/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026
 

Jakarta, 13 April 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Tengah terus berlanjut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan kerja sama PSEL Semarang Raya yang telah dilakukan pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam membangun pengelolaan sampah berbasis teknologi di kawasan aglomerasi.

“PSEL menjadi langkah strategis untuk mengubah sistem pengelolaan sampah kita. Tidak lagi bertumpu pada pembuangan, tetapi pada pengolahan yang menghasilkan energi dan nilai tambah,” tegas Menteri Hanif.

Untuk wilayah Pekalongan Raya, pembangunan PSEL akan melibatkan Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Batang dengan rencana kapasitas pengolahan mencapai 1.014 ton per hari. Sementara itu, PSEL Tegal Raya akan melibatkan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari.

Pendekatan aglomerasi ini dirancang untuk memastikan kecukupan pasokan sampah sebagai bahan baku utama sekaligus menjamin keberlanjutan operasional fasilitas dalam jangka panjang.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menambahkan bahwa pendekatan aglomerasi menjadi strategi utama dalam menangani wilayah dengan timbulan sampah besar. “Aglomerasi ini akan menjadi dasar zonasi untuk wilayah dengan timbulan di atas 1.000 ton. Untuk daerah dengan kapasitas tersebut, sebagian sudah berjalan melalui skema lain seperti RDF di Magelang, Banyumas, dan Cilacap”.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pembangunan PSEL di Pekalongan Raya dan Tegal Raya harus dibangun dengan pendekatan yang terintegrasi antarwilayah. Kolaborasi lintas kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan efektif, mulai dari hulu hingga hilir, serta mampu mendukung operasional fasilitas secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, penandatanganan PKS ini menandai masuknya proyek ke fase konsolidasi pelaksanaan, di mana seluruh pihak akan mulai menyelaraskan perencanaan teknis, kelembagaan, serta kesiapan implementasi di lapangan. Tahap ini menjadi krusial untuk memastikan proyek PSEL dapat segera bergerak ke tahap pembangunan dan beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan.

Melalui langkah berkelanjutan ini, dimulai dari Semarang Raya dan kini diperluas ke Pekalongan Raya dan Tegal Raya, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berbasis energi, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan di berbagai wilayah.

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti 
 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH


 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image