Nomor: SR.233/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026
Jakarta, 14 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi landasan hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Ketetapan hukum ini diputuskan dalam sidang Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/9/26) di Jakarta, yang sebelumnya diajukan oleh pemohon warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih.
Perkara ini bermula dari kekhawatiran pemohon terkait tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam norma pasal tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atas jaminan penanganan pengaduan masyarakat terhadap persoalan timbunan sampah yang memicu pencemaran lingkungan. Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah untuk memberikan pemaknaan khusus terhadap norma tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyampaikan bahwa putusan MK menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. “Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” tutur Vinda.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa substansi yang diajukan pemohon bukanlah isu konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan persoalan teknis administratif dalam implementasi di lapangan. Mahkamah menilai bahwa ketiadaan kata “pengaduan” dalam rumusan pasal tidak serta-merta menghapuskan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai instrumen pengawasan lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan.
Vinda menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. “Konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang sehat, namun hukum juga mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan bukanlah tugas satu lembaga saja, melainkan panggilan untuk kolaborasi dan partisipasi nyata dari kita semua”.
Putusan ini sekaligus mempertegas batasan bahwa persoalan administratif operasional tidak dapat dicampuradukkan dengan pengujian konstitusionalitas norma. Pada saat yang sama, partisipasi publik melalui hak menyampaikan pengaduan tetap dijamin dan menjadi elemen penting dalam sistem pengawasan pengelolaan sampah nasional.
Sebagai tindak lanjut, Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIV/2026 ini akan menjadi rujukan penting bagi KLH/BPLH dalam merumuskan kebijakan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peran serta aktif masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pengelolaan sampah yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi kuat pada perlindungan lingkungan hidup.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |