Jakarta, 3 Juni 2026 - Penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Dibutuhkan birokrasi yang mampu menghadirkan solusi, membangun kolaborasi, dan memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Pesan itu menjadi penekanan utama dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Lingkungan Hidup Lingkup KLH/BPLH Tahun 2026.
Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta seluruh jajaran untuk memperkuat orientasi kerja yang berfokus pada pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah lingkungan secara konkret.
"Kita harus memastikan setiap program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar berkontribusi pada penyelesaian persoalan lingkungan. Ukuran keberhasilan bukan hanya pada terlaksananya kegiatan, tetapi pada manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat serta lingkungan hidup," tegas Menteri Jumhur.
Menurutnya, KLH/BPLH memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Karena itu, setiap unit kerja dituntut tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah maupun masyarakat.
Menteri Jumhur juga menyoroti pentingnya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dengan pendekatan pembinaan dan penyelesaian masalah. Menteri Jumhur mengungkapkan bahwa Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sekitar 3.000 sanksi kepada hampir 90 persen pemerintah daerah terkait tata kelola sampah.
Namun menurutnya, keberhasilan perlindungan lingkungan tidak berhenti pada pemberian sanksi. "Sanksi penting untuk membangun kepatuhan. Tetapi yang tidak kalah penting adalah menghadirkan solusi. Kita harus membantu daerah dan berbagai pihak menemukan cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan lingkungan secara berkelanjutan," ujar Menteri Jumhur.
Oleh karena itu, Menteri Jumhur mendorong lahirnya “rezim solusi”, yakni pendekatan yang mengedepankan pendampingan, inovasi, dan kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di lapangan.
Sebagai langkah cepat yang dapat langsung melibatkan masyarakat, Menteri Jumhur juga menggagas gerakan “Pertobatan Ekologis Nasional”. Gerakan ini ditujukan untuk mengajak dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat luas berpartisipasi dalam aksi nyata pemulihan lingkungan, termasuk melalui penanaman pohon dan kegiatan konservasi.
Upaya menjaga lingkungan hidup membutuhkan partisipasi semua pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah semata. Dukungan dari NGO, CSO, perguruan tinggi, hingga mitra internasional juga dinilai semakin besar dalam mendorong agenda perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pembangunan berkelanjutan.
Di akhir arahannya, Menteri Jumhur mengapresiasi capaian KLH/BPLH yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta meminta seluruh jajaran menjaga akuntabilitas dan integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas.
Bagi KLH/BPLH, tantangan lingkungan saat ini membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan dan regulasi. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menghadirkan solusi nyata, membangun kolaborasi, dan memastikan setiap kebijakan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat serta lingkungan hidup.