Logo

Tindak Cepat Aduan Pencemaran Udara: KLH/BPLH Hentikan Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama

13 Februari 2026 56 Dilihat
Tindak Cepat Aduan Pencemaran Udara: KLH/BPLH Hentikan Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama

Nomor: SR.28/HUMAS/KLH-BPLH/2/2026

 

Tangerang, 13 Februari 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI Banten) terkait dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Panca Kraft Pratama (PT PKP), sebuah industri pabrik kertas yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar. Asap yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Menteri Hanif.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan, menyampaikan bahwa tindakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1. Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional Boiler Biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan,” ungkap Rizal Irawan.

 KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.

KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup serta mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image