SIARAN PERS
Nomor: SR.94/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Tangerang, 23 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai pencemaran udara dan air yang makin mengkhawatirkan. Dalam sidak tersebut, tiga perusahaan dan satu lokasi pengelolaan limbah ilegal langsung disegel.
“Lingkungan ini bukan milik pabrik. Ini milik rakyat. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan air yang layak,” ujar Menteri Hanif tegas saat menyegel salah satu tungku peleburan milik PT Power Steel.
Inspeksi dilakukan terhadap PT Power Steel Mandiri, PT Power Steel Indonesia, dan PT Biporin Agung, serta satu titik pengelolaan limbah mill scale ilegal. Ketiga perusahaan diketahui beroperasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Hasil temuan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Dua perusahaan peleburan logam, PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, terbukti menghasilkan emisi udara yang mencemari lingkungan sekitar. Asap pekat tampak mengepul dari area produksi tanpa sistem penanganan emisi yang memadai.
“Asap ini bukan sekadar bau tidak sedap, tapi ancaman nyata bagi kesehatan warga,” ujar Menteri Hanif. Selain emisi udara, ditemukan pula penimbunan limbah B3 secara ilegal di area terbuka belakang perusahaan. Menteri Hanif langsung memerintahkan penyegelan fasilitas yang terindikasi sebagai sumber utama pencemaran. “Kalau aturan sudah jelas, tapi masih dilanggar, maka tidak ada kompromi. Kita segel,” kata Menteri Hanif.
Kondisi lebih mencemaskan ditemukan pada Sungai Cilongok, airnya berubah warna menjadi ungu tua. Investigasi mengarah pada PT Biporin Agung, industri kimia yang diduga membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Menteri Hanif menyayangkan sikap abai perusahaan terhadap kelestarian lingkungan sekitar. “Apa pun alasan bisnisnya, tidak ada pembenaran untuk meracuni sungai. Ini kriminal lingkungan,” tegas Menteri Hanif
Pada saat yang sama, pengelolaan limbah mill scale ilegal ditemukan di bagian hulu sungai. Air limbah mengalir langsung ke drainase dan menyebabkan air sungai menjadi kehitaman dan mengental. Ditemukan juga limbah sludge yang bercampur dengan oli bekas disimpan secara sembarangan. “Ini cara kotor yang merusak hulu sungai, dan pada akhirnya meracuni kehidupan warga di hilir. Tidak bisa dibiarkan,” ucap Menteri Hanif.
Penyegelan dilakukan secara langsung oleh Menteri Hanif pada semua titik yang menjadi sumber pencemar. Langkah ini menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih luas. “Kami tidak hanya datang untuk melihat-lihat. Kami datang untuk menindak. Penegakan hukum adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan dan rakyat,” papar Menteri Hanif di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara dan air, seluruh entitas yang diperiksa melampaui batas baku mutu lingkungan. Pelanggaran ini termasuk dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil. KLH/BPLH akan terus memperkuat penegakan hukum dengan pendekatan multidoor: administrasi, pidana, dan perdata, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya. Menteri Hanif menutup kunjungan dengan pernyataan yang mencerminkan komitmen jangka panjang. “Kami tidak akan berhenti di sini. Keadilan ekologis harus ditegakkan. Ini soal masa depan generasi yang akan datang.”