SIARAN PERS
Nomor: SR.104/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Depok, 2 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar kepada terdakwa pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Limo, Depok. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Kasus TPA liar ini telah lama meresahkan warga sekitar karena dampaknya terhadap kualitas udara, pencemaran tanah, dan kenyamanan hidup. Sekitar 1.000 hingga 1.500 warga di lima perumahan terdampak langsung oleh keberadaan tempat pembuangan ilegal tersebut. Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, terdakwa Jayadi (58) akhirnya dijatuhi vonis maksimal atas pelanggaran Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proses hukum tersebut merupakan buah dari kerja sama lintas sektor yang solid dan terkoordinasi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok serta Tim Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup yang telah bekerja profesional hingga perkara ini tuntas di meja hijau. Ini adalah contoh nyata kerja kolaboratif antara KLH/BPLH dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis. “Kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime—berdampak besar terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kerugian negara. Hukum maksimal harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan dan efek jera bagi pelaku.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Vonis lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar, meski sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun, tetap menjadi sinyal kuat bahwa hukum lingkungan harus ditegakkan secara maksimal. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.
KLH/BPLH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal penegakan hukum lingkungan hidup dan turut serta melaporkan aktivitas pencemaran atau perusakan lingkungan di wilayah masing-masing. Peran serta publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. “Kami membuka ruang partisipasi publik melalui pelaporan masyarakat dan pengawasan kritis atas proses penegakan hukum di seluruh tingkatan yurisdiksi. Mari kita jadikan putusan ini sebagai awal gerakan konsisten melawan kejahatan lingkungan di seluruh Indonesia,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
-------------------------
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH-BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |