Sleman, 28 Mei 2025 — Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, memimpin langsung kunjungan ke Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Jawa di Surabaya, Rabu (28/5). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan teknis terkait pengelolaan sampah di Kota Pekalongan pasca-penutupan TPA Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) .
Rombongan Pemkot Pekalongan yang terdiri dari sejumlah pejabat OPD diterima langsung oleh Kepala Pusdal Jawa, Puji Iswari, di ruang rapat utama. Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan darurat sampah dibahas secara terbuka dan konstruktif.
Puji Iswari mengapresiasi langkah cepat Pemkot Pekalongan dalam menangani krisis sampah, termasuk pembentukan Satgas Darurat Sampah yang melibatkan seluruh OPD serta penguatan kader lingkungan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Wali Kota Afzan menjelaskan bahwa penutupan TPA Degayu pada 20 Maret 2025, hanya 10 hari menjelang Idulfitri, menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat akibat lonjakan timbulan sampah.
“Penyegelan TPA Degayu benar-benar membingungkan. Saat itu belum ada arahan yang jelas. Masyarakat terpaksa membuat tungku pembakaran sendiri atau merakit mesin pencacah sampah sederhana,” ujar Wali Kota Afzan.
Ia juga menekankan bahwa isu sampah merupakan perhatian utama dalam pertemuan APEKSI Korwil 3, di mana dirinya dipercaya sebagai ketua. Dalam forum tersebut, seluruh kota anggota sepakat bahwa penyelesaian masalah TPA open dumping memerlukan arahan teknis dari KLH.
“Kami butuh bimbingan agar program di daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Wali Kota menambahkan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Tantangan utamanya bukan pada penyediaan infrastruktur, melainkan perubahan perilaku masyarakat.
“Mengubah perilaku jauh lebih sulit dibanding membangun infrastruktur. Butuh proses yang lebih panjang dan konsisten,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia menyebut keberhasilan IPB menyelesaikan persoalan sampah kampus dalam satu tahun. Namun untuk skala kota, Pekalongan menargetkan waktu 3 hingga 4 tahun.
“Sanksi denda belum menjadi pilihan karena kondisi ekonomi masyarakat. Untuk saat ini, sanksi sosial seperti diviralkan dinilai lebih efektif. Kami juga akan mewajibkan setiap RT memiliki tempat sampah terpilah di depan rumah,” tambahnya.
Sebagai informasi, penghentian operasional TPA Degayu merupakan bagian dari kebijakan nasional menutup 343 TPA open dumping di Indonesia. Penutupan ini berdampak langsung pada sistem pengelolaan sampah Kota Pekalongan dan memicu penumpukan sampah di berbagai titik.
Menanggapi situasi darurat sampah, Pemerintah Kota Pekalongan segera mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan kembali layanan jemput sampah dari rumah ke rumah menggunakan armada gerobak dan kendaraan roda tiga (Viar). Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilah sampah sejak dari sumber terus digencarkan guna menekan volume sampah dan mencegah pembuangan sembarangan.
Selain itu, penguatan sarana dan prasarana di level tengah (TPST/TPS3R) dan KIE. Pemkot juga mulai menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, seperti Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan, untuk memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir lintas wilayah sebagai solusi jangka menengah dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah.
Kunjungan ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga teknis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (Berita Oleh; Tim Humas Pusdal LH Jawa; YFW-Ed.)