Logo

Wamen LH Minta Sanksi TPA Palembang Ditindaklanjuti, IPAL Air Lindi Segera Dibangun Sebagai Langkah Perbaikan

10 Oktober 2026 89 Dilihat
Wamen LH Minta Sanksi TPA Palembang Ditindaklanjuti, IPAL Air Lindi Segera Dibangun Sebagai Langkah Perbaikan

SIARAN PERS

Nomor: SR.228/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

Palembang, 10 Oktober 2026 - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)), Diaz Hendropriyono, meminta pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukawinatan, Kota Palembang, untuk terus menindaklanjuti pemenuhan sanksi administratif terkait larangan praktik open dumping. Dalam peninjauan pada Kamis (8/10/26) tersebut, diketahui bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air lindi akan segera dimulai sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

“Kami harap kerjasama dari TPA Sukawinatan untuk terus menjalankan ketentuan di sanksi administratif, sanksi ini untuk kita bisa memperbaiki TPA bersama-sama, bukan untuk menghukum, saya apresiasi disini akan segera dibangun IPAL untuk pengolahan air lindinya,” tutur Wamen Diaz.

Wamen Diaz juga menegaskan bahwa praktik open dumping dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dengan ini, Menteri LH/Kepala BPLH juga telah mengirimkan surat resmi kepada kepala daerah agar segera mengambil langkah-langkah pemulihan TPA guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kunjungan Wamen Diaz juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan arahan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Dalam kesempatan tersebut, Wamen Diaz menegaskan pentingnya memastikan keselamatan seluruh pihak yang beraktivitas di TPA, termasuk pengelola dan pemulung. 

“Saya minta tolong lindungi pemulungnya, saya paham ini mata pencaharian mereka namun tolong hati-hati dengan keselamatan mereka, jangan sampai ada yang merokok di kawasan TPA juga,” tegas Wamen Diaz.

Saat ini, TPA Sukawinatan sudah tidak lagi menerima sampah, yang kini dialihkan ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang yang tengah dipersiapkan untuk beroperasi secara resmi. Wamen Diaz berharap kehadiran PSEL dapat mengoptimalkan pengelolaan timbulan sampah di Kota Palembang sehingga dapat tertangani secara menyeluruh.

“Semoga dengan kehadiran PSEL ini, sampah Kota Palembang bisa tertangani sepenuhnya dan menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Wamen Diaz. 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image