Logo

Bukan Hanya Menjual, KLH/BPLH Minta Produsen Bertanggung Jawab atas Jejak Sampah Produknya

06 Oktober 2026 157 Dilihat
Bukan Hanya Menjual, KLH/BPLH Minta Produsen Bertanggung Jawab atas Jejak Sampah Produknya

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah progresif untuk memperketat tanggung jawab produsen dalam mengelola sisa daur hidup produk dan kemasannya. Komitmen ini dimatangkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen. Substansi rancangan aturan tersebut dibedah bersama dalam forum Konsultasi Publik yang melibatkan partisipasi luas dari berbagai entitas lintas sektor pada Selasa (6/10/26) di Jakarta.

​Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen harus dijalankan secara merata dan berkeadilan oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

"Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen," jelas Wamen Diaz.

​Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, memaparkan bahwa kerangka regulasi ini dirancang untuk merentangkan tanggung jawab produsen secara menyeluruh,mulai dari tahap perancangan produk (ecodesign) hingga pengelolaan tuntas pascakonsumsi.

​"Secara prinsip, peraturan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang berasal dari produk, kemasan, dan/atau wadah yang mereka hasilkan, mulai dari tahap desain hingga sampai pengelolaan akhir," tutur Vinda.

​Kebijakan strategis ini diarahkan untuk menekan timbulan sampah langsung dari sumbernya, memastikan sampah pascakonsumsi tertangani dengan benar, mendorong inovasi kemasan yang ramah lingkungan, serta memperkuat ekosistem ekonomi sirkular nasional.

​Evaluasi Kepatuhan dan Urgensi Regulasi Terbaru

​Langkah pembaruan regulasi ini didorong oleh rendahnya tingkat kepatuhan produsen di lapangan. Berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019, dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, baru 386 produsen yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 79 produsen yang menyampaikan peta jalan, dan baru 28 entitas yang benar-benar merealisasikan serta melaporkan komitmennya. Kendati demikian, volume pengurangan sampah yang dilaporkan produsen menunjukkan tren positif, yakni 217 ribu ton pada 2024 yang meningkat menjadi sekitar 242 ribu ton pada 2025.

​Kondisi tersebut mendasari KLH/BPLH untuk menghadirkan regulasi baru sebagai aturan pengganti (bukan sekadar revisi). Perubahan substansial ini mencakup perombakan muatan dan struktur hingga lebih dari 50 persen, sekaligus menyiapkan peta jalan baru untuk periode 2028–2037.

​"Rancangan ini disusun sebagai peraturan pengganti, bukan revisi dari PermenLHK P.75 Tahun 2019," tambah Vinda.

​Lebih lanjut, Vinda merinci berbagai kendala yang selama ini menghambat efektivitas aturan lama, mulai dari ketiadaan mekanisme kolektif, terbatasnya instrumen penegakan hukum, belum adanya payung hukum pembiayaan bersama, maraknya praktik free-riding oleh produsen yang abai kewajiban, hingga terputusnya rantai koordinasi dengan para pelaku daur ulang di tingkat tapak.

​Enam Pilar Utama Penguatan Tanggung Jawab Produsen

​Untuk merombak kebuntuan tata kelola tersebut, rancangan regulasi ini memperkenalkan enam pilar penguatan utama:

  1. ​PembentukanProducer Responsibility Organization (PRO): Mekanisme kolektif nirlaba yang dibentuk dan dikelola langsung oleh produsen, di mana pemerintah mengambil peran sebagai regulator dan pengawas.
  2. ​Dewan Pengawas PRO: Instrumen penjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di dalam organisasi kolektif tersebut.
  3. ​Sistem Informasi dan Registrasi Terpadu: Basis data nasional terpusat untuk memastikan seluruh produsen tercatat sekaligus menutup celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban.
  4. ​Mekanisme Pembiayaan Berbasis Iuran dan Modulasi: Produsen membayarkan iuran kepada PRO yang besarannya dimodulasi berdasarkan desain kemasan. Kemasan yang mudah didaur ulang dikenakan iuran lebih ringan, sementara kemasan sulit daur ulang dikenakan tarif lebih tinggi.
  5. ​Simbol dan Label pada Kemasan: Sarana edukasi visual agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali dan memilah sampah langsung dari rumah.
  6. ​Integrasi Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pengawasan pelaporan kewajiban produsen yang diselaraskan langsung kedalam instrumen persetujuan lingkungan.

Ruang Inovasi Tetap Terbuka Lebar

​Di tengah pengetatan aturan, KLH/BPLH memastikan bahwa regulasi ini tidak akan mematikan ruang kreasi dunia usaha. Wamen Diaz menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan agar inovasi kemasan ramah lingkungan yang telah berjalan di industri tetap dapat diakomodasi dengan baik.

​"Yang paling penting adalah jangan sampai menutup inovasi, kita perlu diskusi bagaimana kita bisa mengakomodir inovasi yang baik dan sudah ada, tapi jangan sampai inovasi mengganggu ekosistem yang akan dikembangkan," tandas Wamen Diaz.

​Selain penerapan sanksi administratif dan publikasi terbuka bagi produsen yang tidak patuh (disinsentif), regulasi ini juga menyiapkan ruang pemberian insentif bagi dunia usaha yang konsisten memenuhi kewajibannya.

​Menuju Ekosistem Pengelolaan Sampah Terukur

​Sebagai wujud transparansi, KLH/BPLH meluncurkan EPR Knowledge Portal hasil kolaborasi dengan NPAP – EPR Working Group. Portal ini difungsikan sebagai pusat partisipasi publik untuk menjaring masukan konstruktif yang dibuka hingga 9 Oktober 2026.

​Berdasarkan lini masa kebijakan, regulasi ini ditargetkan sah pada November 2026. Proses sosialisasi intensif akan bergulir hingga Mei 2027, disusul kewajiban registrasi produsen, pembentukan PRO, serta pencantuman label kemasan hingga akhir 2027. Mulai tahun 2028, kewajiban penuh pengurangan sampah resmi berjalan, yang kemudian diperkuat melalui perencanaan tahunan berkesinambungan hingga 2037.

​Melalui transformasi tata kelola ini, KLH/BPLH memastikan bahwa tanggung jawab terhadap sampah tidak berhenti saat produk selesai dikonsumsi, melainkan menjadi satu kesatuan siklus yang utuh dan berkelanjutan.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image