Nomor: SR.279/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025
Jakarta, 24 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menggerakkan Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi simbol penguatan kesadaran nasional untuk menjaga lingkungan hidup serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang kolaboratif, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih.
Gerakan ini dilaksanakan di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Sumedang, Lebak, Bulukumba, Tangerang, Cimahi, Sorong, Cilegon, dan Cianjur. Ribuan peserta dari unsur pemerintah, pelajar, komunitas, dan masyarakat umum terlibat aktif membersihkan pasar, pantai, sekolah, sungai, dan kawasan permukiman. Aksi ini menjadi wujud nyata kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menumbuhkan budaya bersih dan gotong royong lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gerakan bersih ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mentransformasikan tata kelola sampah nasional menuju sistem yang lebih modern dan berdaya guna.
“Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup,” tegas Menteri Hanif.
Sebagai bagian dari langkah strategis nasional, KLH/BPLH selama satu tahun terakhir telah mengeksekusi kebijakan “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Alam dan Budaya” yang menjadi payung dari gerakan Aksi Bersih dan percepatan pembangunan fasilitas Waste-to-Energy (WTE). Hingga kini, 246 dari 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping telah ditutup atau direvitalisasi — berkontribusi pada penurunan 21,85% timbunan sampah nasional, setara dengan 12,37 juta ton per tahun. Langkah korektif sistemik ini diselaraskan dengan target RPJMN Presiden Prabowo Subianto, yakni mencapai 51% penyelesaian pengelolaan sampah pada tahun 2025 dan 100% pada tahun 2029.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, yang menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Peraturan tersebut mengamanatkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH untuk menetapkan daerah yang memenuhi kondisi kedaruratan sampah dan memerlukan penanganan segera.
Melalui keputusan ini, sebanyak 336 kabupaten/kota ditetapkan dalam status kedaruratan sampah. Kriteria penetapan mencakup:
1.Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),
2.Tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
3.Masih melakukan praktik open dumping,
4.Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah melalui Adipura di bawah 60 poin, dan/atau
5.Pernah dikenai sanksi administratif pengelolaan sampah.
“Kami telah menetapkan lebih dari 160 kabupaten dan kota dalam status darurat sampah untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste to energy. Ini memastikan semua lini bisa bergerak cepat dan terukur,” ungkap Menteri Hanif.
Salah satu proyek strategis nasional tersebut adalah Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Tangerang Raya, yang dimulai dari TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Proyek ini akan menjadi contoh transformasi pengelolaan sampah menuju masa depan yang bersih dan berenergi,” lanjut Menteri Hanif.
Selain itu, aksi bersih di berbagai daerah menunjukkan semangat gotong royong nasional. Di Kabupaten Sumedang, kegiatan di Pasar Sandang berhasil mengangkat sekitar 8 meter kubik sampah organik dan anorganik. Di Kabupaten Lebak, kegiatan Jumat Bersih yang diikuti 200 peserta mengangkut dua ton sampah dari kawasan pasar. Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, lebih dari 1.000 peserta membersihkan 98 persen area Pantai Merpati selama Festival Pinisi XV, menghasilkan hampir empat ton sampah yang berhasil diolah.
Sementara di Kota Cimahi, 17 ton sampah campuran diolah menjadi RDF Fluff dan Biomass di TPST Sentiong. Di Sorong, Papua Barat Daya, 150 peserta membersihkan kawasan pasar dan menghasilkan 572 kilogram sampah yang sebagian disalurkan ke Bank Sampah Sorong Raya. Di Kota Cilegon, kerja sama KLH/BPLH dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil mengumpulkan 19 ton sampah daur ulang senilai lebih dari Rp33 juta, sedangkan di Kabupaten Cianjur, aksi bersih di empat titik mengumpulkan sekitar 250 kilogram sampah plastik.
Melalui langkah-langkah kolaboratif dan kebijakan sistemik ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi gerakan nasional berkelanjutan yang menyatukan perubahan perilaku masyarakat, kebijakan publik, dan inovasi energi terbarukan. Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah menjadi tonggak komitmen Indonesia menuju masa depan yang bersih, hijau, berenergi, dan harmonis dengan alam.
| Penanggung Jawab: | ||
| Kepala Biro Hubungan Masyarakat | ||
| Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | ||
| Yulia Suryanti | ||
| Telepon | : | +62 811-9434-142 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |