Logo

Indonesia Jadi Panggung Diplomasi Global untuk Mengakhiri Polusi Plastik

16 Oktober 2026 181 Dilihat
Indonesia Jadi Panggung Diplomasi Global untuk Mengakhiri Polusi Plastik

SIARAN PERS

Nomor: SR.235/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia sukses menyelenggarakan Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta. Pertemuan ini mempertemukan delegasi dari 11 negara untuk memperdalam pemahaman, bertukar perspektif, serta mengidentifikasi titik temu dalam penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum guna mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut.

​Melalui forum ini, KLH/BPLH mendorong penguatan kerja sama internasional melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup seluruh siklus hidup plastik (full life cycle), mulai dari desain produk, proses produksi dan konsumsi, hingga pengelolaan sampah dan pencegahan kebocoran ke lingkungan. Upaya tersebut menuntut kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, serta para pelaku pengelolaan sampah guna mempercepat penerapan ekonomi sirkular.

​Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa polusi plastik merupakan tantangan global yang memerlukan solusi terintegrasi dan kontekstual.

​"KLH/BPLH mendukung penyusunan instrumen internasional yang efektif dan dapat diimplementasikan, dengan tetap memperhatikan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan hak atas pembangunan, serta Rencana Nasional sebagai landasan utama pelaksanaan. Upaya global juga perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi dan kemampuan setiap negara," tutur Agus Rusly.

Urgensi Pengendalian Sampah Plastik Domestik

​Tingkat urgensi penanganan sampah plastik tercermin jelas dari data nasional. Proporsi sampah plastik di Indonesia meningkat dari 11 persen pada 2010 menjadi hampir 20 persen pada 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 50 persen dari total sampah pada 2050 jika tanpa intervensi yang serius. Khusus untuk kelompok kemasan, wadah, dan kantong belanja, ketiganya menyumbang sekitar 40 persen dari total keseluruhan sampah plastik.

​Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan polusi plastik tidak cukup hanya mengandalkan pengolahan di hilir. Pengurangan sampah dari sumbernya, penguatan sistem pengumpulan, peningkatan kapasitas pengolahan, serta perluasan daur ulang harus berjalan beriringan. Kesiapan infrastruktur dan keterlibatan seluruh rantai nilai (value chain) menjadi kunci utama untuk mencegah kebocoran sampah ke ekosistem darat maupun laut.

​Kunjungan Lapangan dan Komitmen Sektor Industri

​Sebagai rangkaian kegiatan, para delegasi internasional turut meninjau langsung praktik pengelolaan sampah di Indonesia melalui kunjungan lapangan ke sejumlah titik di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada 15 Oktober 2026. Peninjauan ini meliputi pemilahan sampah berbasis masyarakat di Bank Sampah Induk Gesit, pemanfaatan infrastruktur di Jakarta Recycling Center dan TPS3R Pesanggrahan, hingga peninjauan peran sektor informal di Koperasi Pemulung Berdaya.

​Dukungan terhadap langkah global ini juga mendapat sambutan positif dari sektor industri. Public Affairs and Sustainability Director DANONE, Karyanto Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap proses negosiasi internasional tersebut.

"Kami sebagai bagian dari industri di Indonesia, mendukung upaya global untuk mengakhiri polusi plastik. Kami percaya bahwa Intergovernmental Negotiating Committee (INC) ini bisa menjadi momentum yang sangat penting untuk mendorong kerangka global yang lebih ambisius dan efektif sehingga polusi plastik bisa ditekan dengan pendekatan sirkular ekonomi," ungkap Karyanto.

​Melalui forum ini, Indonesia optimis kerja sama antarnegara dapat semakin diperkuat untuk melahirkan instrumen global yang efektif dan aplikatif. Langkah ini berjalan selaras dengan penguatan kebijakan domestik guna mempercepat pengurangan sampah plastik dari sumbernya serta mewujudkan tata kelola persampahan yang berkelanjutan.

​Tentang INC on Plastic Pollution

Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC) dibentuk oleh United Nations Environment Programme (UNEP) berdasarkan Resolusi UNEA 5/14 pada Maret 2022. Komite ini memiliki misi utama menyusun draf perjanjian internasional yang mengikat secara hukum (legally binding instrument) untuk mengakhiri polusi plastik, mencakup seluruh siklus hidup plastik dari hulu ke hilir, dengan rangkaian perundingan yang telah bergulir dari INC-1 hingga rangkaian sesi INC-5 di Busan dan Jenewa.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image