Logo

Jabodetabek Alarm Polusi: KLH/BPLH Bergerak Serentak, Tak Ada Ruang Bagi Pencemar Udara

03 Juni 2025

SIARAN PERS
Nomor: SR.106/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025

Jakarta, 3 Juni 2025 — Kualitas udara yang terus memburuk di wilayah Jabodetabek kini memasuki fase harus ditanggapi dengan serius. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar fenomena musiman, melainkan sinyal darurat yang harus dijawab dengan aksi kolektif dan tegas dari semua pihak.

Data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dihimpun melalui sistem Air Quality Monitoring System (AQMS) milik KLH/BPLH menunjukkan bahwa sejumlah lokasi di Jabodetabek telah berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat. Konsentrasi partikulat halus (PM2.5) menjadi indikator dominan yang melonjak signifikan, didorong oleh berbagai aktivitas pencemar yang semakin tak terkendali selama musim kemarau.

Kita menghadapi situasi serius. Jabodetabek berada dalam tekanan tinggi dari sumber pencemar, terutama emisi kendaraan bermotor yang menyumbang hingga 57 persen saat musim kemarau. Kami tidak akan membiarkan kondisi ini menjadi normal baru,” tegas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani.

Evaluasi KLH/BPLH menunjukkan bahwa pencemaran udara di Jabodetabek sebagian besar bersumber dari gas buang kendaraan bermotor (32–57%), emisi industri berbasis batubara (14%), debu dari aktivitas konstruksi (13%), serta pembakaran terbuka sampah dan lahan (9–11%). Selain itu, pembentukan aerosol sekunder dan kondisi meteorologis memperparah akumulasi polutan di atmosfer.

Merespons kondisi tersebut, KLH/BPLH mengakselerasi sejumlah langkah strategis yang bersifat lintas sektor dan simultan. Percepatan distribusi bahan bakar rendah sulfur setara Euro 4 menjadi langkah utama.

Arahan Menteri LH, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan pemerintah daerah untuk memastikan pasokan bahan bakar rendah sulfur mencapai 24% untuk bensin dan 10% untuk solar hingga akhir 2025,” jelas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani.

Di sisi lain, uji emisi kendaraan ditingkatkan cakupannya, dan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji mulai diberlakukan bersama Kementerian Perhubungan dan POLRI.

KLH/BPLH juga memperketat pengawasan terhadap sektor industri. Targetnya adalah penerapan sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS) oleh 80% pelaku industri serta penggunaan alat pengendali emisi oleh 21% industri hingga akhir 2025. Dorongan konversi bahan bakar industri dari batubara atau solar tinggi sulfur ke gas alam cair (LNG) sebesar 14% juga tengah dilakukan bersama PT Perusahaan Gas Negara.


Sementara itu, untuk mengantisipasi menurunnya kualitas udara di Jabodetabek Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyampaikan bahwa akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan multidoor. 
 

KLH/BPLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap 9 (sembilan) industri yaitu industri peleburan logam: PT. SAS di Kab. Bekasi; PT. SDS di Kota Tangerang, PT. XAI, PT. PSM, PT. PSI di Kab. Tangerang. Selanjutnya industri pembuatan tahu: PT. JF di Kota Tangerang Selatan; industri tekstil: PT. RIC di Kab. Bogor, industri peleburan Limbah B3: PT. ALP di Kab. Tangerang; dan industri ekstruksi logam bukan besi: PT. YR di Kab. Tangerang,” jelas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.


Disamping sedang dilakukan proses penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan pengelolaan sampah (TPS) yang menimbulkan pencemaran lingkungan, diantaranya di Kota Bekasi, Bantar Gebang dan di Kota Tangerang, Rawa Kucing. Langkah-langkah hukum yang dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku dan/atau penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan serius.

Kami telah melakukan verifikasi lapangan dan menindak delapan perusahaan di wilayah Jabodetabek yang tidak memenuhi baku mutu emisi dan menjadi sumber pencemaran udara. Selain itu, kami juga menindak praktik pembakaran terbuka dan tempat pembuangan sampah yang merugikan masyarakat,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Salah satu preseden penting adalah vonis bersalah terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo, Cinere, Kota Depok. Terpidana R dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Putusan ini harus menjadi pembelajaran keras bagi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan. Penegakan hukum adalah jantung dari keadilan ekologis,” ujar Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Langkah pengendalian turut menyasar pembakaran terbuka. KLH/BPLH telah menyurati Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan aparat hukum untuk menghentikan praktik pembakaran sampah, lahan pertanian, dan limbah ilegal, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan. Dalam sektor konstruksi, KLH/BPLH meminta seluruh pelaku usaha, termasuk BUMN Karya, menerapkan standar operasional pencegahan debu dan penghijauan di area proyek.

KLH/BPLH juga tengah menyiapkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) apabila kualitas udara memasuki fase ekstrem, sembari memperluas ruang terbuka hijau dan penanaman pohon penyerap polutan di titik-titik strategis.

Dalam upaya melindungi masyarakat secara langsung, KLH/BPLH menetapkan protokol perlindungan publik berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020. Ketika ISPU melampaui 100, masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruang. Jika melebihi 200, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan diminta untuk tetap berada di dalam ruangan. Masker N95 atau KN95 direkomendasikan saat beraktivitas di luar ruangan, dan pemerintah daerah diminta menyediakan ruang publik yang aman dari polusi serta mendistribusikan masker gratis atau bersubsidi di wilayah terdampak.

KLH/BPLH menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas udara bukan sekadar program lingkungan, melainkan tanggung jawab konstitusional atas hak hidup sehat setiap warga negara. Melalui kombinasi instrumen pengawasan, evaluasi, edukasi, serta penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana, KLH/BPLH akan terus mendorong perubahan nyata menuju udara yang lebih bersih dan aman.

Kesehatan dan keselamatan publik adalah mandat yang tidak bisa ditawar. KLH/BPLH akan terus memantau, mengevaluasi, dan bertindak. Tidak ada kompromi untuk pencemar udara,” pungkas Deputi PPKL, Rasio Ridho Sani.

 

-------------------------

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image