Logo

KLH/BPLH Dorong Revolusi Hijau Lewat Perpres 109/2025: Sampah Jadi Energi, Indonesia Menuju Masa Depan Bersih

21 Oktober 2025

Nomor: SR.276/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025

 

Jakarta, 21 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan melalui sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Perpres 109/2025).

Sosialisasi diikuti oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH yang menyampaikan arahan kunci, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Direktur Penanganan Sampah, serta Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) terkait implementasi Perpres 109/2025.

Dalam kegiatan ini, KLH/BPLH memaparkan secara komprehensif isi dan mekanisme pelaksanaan Perpres 109/2025, termasuk peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan implementasi pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropiyono, menegaskan bahwa penerbitan Perpres ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Pemerintah Daerah sehingga implementasi peraturan ini berjalan dengan baik dan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di daerah melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujar Wamen Diaz.

Dalam sesi panel, Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam pembangunan PSEL.

“Pemerintah Daerah wajib menyiapkan lahan minimal seluas 5 hektar dengan kriteria tertentu serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari ke instalasi PSEL. Kepala Daerah juga harus menyampaikan Surat Pernyataan Kesiapan kepada Menteri LH/Kepala BPLH untuk diverifikasi dan dievaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Format surat tersebut turut disampaikan sebagai panduan resmi bagi daerah,”  jelas Rosa Vivien.


Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nety Widayati, menegaskan dukungan penuh KLH/BPLH dalam percepatan persetujuan lingkungan untuk pembangunan PSEL. “Dukungan yang akan kami berikan mencakup pendampingan intensif serta percepatan proses perizinan dengan tetap menjamin terpenuhinya kaidah lingkungan yang baik dan benar.”

Kebijakan waste to energy ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan. Melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, timbulan sampah dapat dikurangi secara signifikan, sementara energi yang dihasilkan berkontribusi terhadap bauran energi bersih nasional. Dengan demikian, hanya residu yang akan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemerintah menegaskan bahwa Perpres 109 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, melainkan momentum perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan. KLH/BPLH mengajak seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan masa depan hijau tanpa darurat sampah melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.

Penanggung Jawab: 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti 
Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image