Nomor: SR.333/HUMAS/KLH-BPLH/12/2025
Jakarta, 23 Desember 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam mempercepat pemulihan lingkungan pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Selatan, kedua menteri menegaskan komitmen penanganan melalui tiga pilar utama, yaitu 1) Pendekatan Berbasis Sains: Memanfaatkan riset terkini untuk mitigasi jangka panjang, 2) Evaluasi Tata Ruang: Meninjau kembali zonasi wilayah rawan bencana, dan 3) Penegakan Hukum: Memastikan kepatuhan regulasi lingkungan di wilayah terdampak.
“Atas arahan Bapak Presiden, kami melakukan langkah-langkah cepat dalam rangka pemulihan sekaligus membangun ketahanan pascabencana di Sumatera. Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan karena sejumlah langkah telah dan sedang dilakukan secara bersama,” ujar Menteri LHKepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Paparan tersebut menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan, antara lain perubahan tutupan hutan menjadi nonhutan yang cukup serius, kondisi geomorfologi di sebagian wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang masih labil, serta perubahan iklim berupa Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan tinggi hingga ekstrem. Kombinasi ketiga faktor tersebut memperparah dampak bencana di wilayah terdampak.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek merumuskan langkah penanganan berbasis sains dan teknologi yang mampu memproyeksikan potensi risiko bencana serta kebutuhan penanganannya. Pada tahap awal, Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan sedang disusun untuk memberikan rekomendasi teknis penentuan lokasi rehabilitasi, baik untuk permukiman maupun lahan pertanian, sehingga pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke lokasi yang lebih aman dari potensi bencana. Penilaian cepat lingkungan ini ditargetkan selesai pada Januari 2026.
Selain itu, KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral. Evaluasi ini dilakukan untuk meninjau kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan, serta membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan guna mengidentifikasi kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan dukungan penguatan penanganan berbasis keilmuan. “Penanganan pascabencana ini merupakan kebutuhan nasional yang strategis, sehingga kami mendukung pelibatan para akademisi lintas disiplin untuk memperkuat kajian ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah koordinasi KLH/BPLH,” ujar Menteri Brian.
KLH/BPLH juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak. Di Sumatera Utara, pengawasan dilakukan terhadap 9 entitas usaha di wilayah Batang Toru dan DAS Garoga, dengan 5 entitas telah selesai diawasi dan 4 entitas lainnya dalam proses pengawasan lanjutan. Di Sumatera Barat, pengawasan dilakukan terhadap 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, serta telah teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.
Selanjutnya KLH/BPLH akan melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, terutama di Sumatera Utara. Audit lingkungan tersebut mencakup lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar, dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.
“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujar Menteri Hanif.
Hasil audit lingkungan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum lanjutan, baik melalui sanksi administratif, penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui rangkaian langkah tersebut, KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk memastikan penanganan pascabencana di Sumatera dilakukan secara terintegrasi, berbasis sains dan data, serta diarahkan untuk meningkatkan ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : | +62 811-9434-142 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |