Logo

KLH/BPLH Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai

13 Juni 2026 2.121 Dilihat
KLH/BPLH Minta Kepala Daerah Percepat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai

 

JAKARTA, 13 Juni 2026 – Gunungan sampah yang terus meningkat serta banyaknya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah melebihi kapasitas menjadi peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan mandat negara yang berada di bawah naungan KLH/BPLH, namun keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat.

KLH/BPLH mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi pembatasan dan pelarangan plastik sekali pakai sebagai langkah strategis mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Arahan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pembatasan dan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, dalam rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Jakarta International Convention Center (JICC).

Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Laksmi Widyajayanti, menegaskan bahwa pengurangan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dan pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam mempercepat implementasinya di lapangan.

“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap kondisi TPA yang semakin penuh. KLH/BPLH sudah mengambil langkah kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, tetapi keberhasilan pengurangan sampah hanya akan tercapai jika pemerintah daerah dan masyarakat ikut bergerak bersama membatasi plastik sekali pakai,” ujar Laksmi.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2028, sehingga pengurangan dari sumber menjadi strategi paling efektif untuk menekan beban TPA dan mencegah pencemaran lingkungan.

Perwakilan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Ujang Solihin Sidik, menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari pola kumpul-angkut-buang menuju pencegahan sejak sumber.

Hingga pertengahan 2026, lebih dari 300 kabupaten dan kota telah memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai, meningkat dari 216 daerah pada 2025. “Kita harus membalik paradigma pengelolaan sampah. Fokus utama bukan di hilir, tetapi pada pencegahan dari sumbernya,” kata Ujang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Diet Plastik Indonesia, Tiza Mafira, menekankan pentingnya penerapan sistem guna ulang (reuse) yang berbasis potensi lokal agar tidak berhenti pada solusi pengganti yang semu.

Contohnya, penggunaan tanaman purun di Samarinda untuk tas belanja, serta berbagai alternatif guna ulang di kota-kota besar yang lebih berkelanjutan dibanding plastik sekali pakai.

KLH/BPLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab negara yang diemban melalui KLH/BPLH, namun implementasinya tidak dapat berjalan optimal tanpa kesadaran dan perubahan perilaku dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui percepatan regulasi daerah, penguatan ekonomi sirkular, dan perubahan gaya hidup masyarakat, KLH/BPLH optimistis target Indonesia bebas sampah pada 2029 dapat dicapai. Sebab, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup dilakukan di TPA, tetapi harus dimulai dari kesadaran bersama untuk mengurangi plastik sekali pakai sejak dari sumbernya.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image