Logo

KLH/BPLH Perketat Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah: 273 TPA Disanksi, Buntut Pengawasan 388 TPA di Indonesia

26 Februari 2026 71 Dilihat
KLH/BPLH Perketat Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah: 273 TPA Disanksi, Buntut Pengawasan 388 TPA di Indonesia

Jakarta, 26 Februari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) semakin mempertegas komitmennya dalam menata pengelolaan sampah nasional. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, penegakan hukum lingkungan hidup digencarkan secara sistematis, dengan pengawasan masif, sanksi administratif yang tegas, serta eskalasi pidana bagi pelanggar yang membandel. Langkah ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan publik, dan keadilan bagi generasi mendatang.

“Negara hadir. Pengelolaan sampah tidak boleh lagi dilakukan sembarangan karena dampaknya nyata terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026.

Sejak tahun 2025 hingga kini, KLH/BPLH telah mengawasi 388 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah. Fokus utama pengawasan adalah kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), termasuk pengelolaan residu, lindi, dan gas metana.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Sebanyak 273 TPA telah dijatuhkan sanksi administratif, dengan 250 TPA disanksi sepanjang 2025 dan 23 TPA pada Januari 2026. Jika menilik ke belakang, pada awal tahun 2025, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 343 TPA. Namun, dari hasil tinjauan lanjutan, total 250 TPA yang menerima sanksi administratif sepanjang tahun 2025, dan beberapa TPA lainnya dalam tahap pembinaan untuk perbaikan. Ditambah kabupaten/kota yang tidak memiliki TPA atau tidak memenuhi syarat operasional yang ditetapkan.

Sanksi yang dijatuhkan KLH/BPLH mendorong langkah korektif yang jelas, di mana 231 TPA diwajibkan untuk menghentikan praktik open dumping, dan 22 TPA dihentikan operasionalnya, serta kewajiban memiliki TPA, total 20 TPA.  Rizal Irawan menegaskan, “Sanksi administratif adalah pintu awal. Namun, jika tidak dijalankan, kami tidak ragu untuk menaikkannya ke ranah pidana.”

Penegakan hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu pidana dijadikan langkah terakhir. Namun, ketika pelanggaran berdampak serius dan sanksi administratif diabaikan, penegakan hukum pidana pun menjadi kenyataan. Proses penegakan hukum dilakukan secara berlapis, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pencabutan izin. 
Ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif dapat berujung pada pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Irvan Amirullah, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah 1, Kementerian Dalam Negeri, menambahkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan urusan konkuren wajib, bukan pelayanan dasar. Persoalan lingkungan hidup, menurutnya, adalah masalah multisektor yang membutuhkan dukungan dari semua sektor. "Walaupun pengelolaan sampah menjadi salah satu sub-bidang urusan lingkungan hidup yang beban besarnya ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, namun ini harus menjadi perhatian dan dukungan kita bersama," ujar Irvan Amirullah saat mengikuti diskusi panel terkait penegakan hukum pengelolaan sampah.

KLH/BPLH juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Namun, keberhasilan penataan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pelaku usaha dan masyarakat. “Kami ingin semua pihak bergerak bersama. Penegakan hukum ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi lingkungan dan masa depan,” tutup Rizal Irawan.
 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image