Logo

KLH/BPLH Perkuat Pasar Karbon Indonesia: Implementasi MRA “Unlocking International Investment” untuk Dukung Aksi Iklim Nasional

10 Oktober 2025

Nomor: SR.263/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025
 

Bogor, 10 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim melalui tindak lanjut implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA). Langkah strategis ini menjadi capaian penting dalam memperkuat Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan membuka peluang investasi internasional guna mempercepat pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudjianto menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memperkuat skema perdagangan karbon nasional.

“Semua stakeholder harus bekerja sama membangun skema perdagangan karbon di Indonesia guna mendukung pencapaian target NDC. Untuk itu dibutuhkan sumber daya yang besar dalam upaya pengendalian perubahan iklim tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Ary.

Melalui Mutual Recognition Agreement, KLH/BPLH membuka peluang lebih luas bagi perdagangan karbon internasional. Namun, Ary mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian.

“Perlu ada prinsip kehati-hatian dalam pengaturan perdagangan karbon agar tidak terjadi ‘anjlokan’ capaian mitigasi pada tahun 2030 nanti,” tegasnya.

Hingga saat ini, Indonesia telah menandatangani MRA dengan lima Crediting Scheme internasional, yaitu Gold Standard, Global Carbon Council, Plan Vivo, Verra, dan Joint Crediting Mechanism untuk kerja sama Article 6.2 dengan Pemerintah Jepang, serta Letter of Intent dengan Puro Earth. Sebagai Designated National Authority (DNA), KLH/BPLH juga memfasilitasi implementasi skema Article 6.4 Paris Agreement bagi para project proponent di Indonesia.

Capaian konkret telah terlihat melalui proses transisi 14 proyek mitigasi dari skema Clean Development Mechanism (CDM) menuju Article 6.4 Paris Agreement. Selain itu, pelaku bisnis juga memiliki kesempatan untuk mendaftarkan proyek baru di bawah mekanisme tersebut.

“Kami memahami bahwa sudah banyak rekan pelaku usaha yang mengembangkan proyek mitigasi jauh sebelum tahun 2021, dan untuk itu kami menghormati proses yang sudah berjalan pada masing-masing crediting scheme,” ungkap Ary.

Sebagai tindak lanjut penandatanganan MRA, KLH/BPLH akan menyusun panduan implementasi teknis setiap MRA untuk memastikan integritas tinggi dalam perdagangan karbon.
“Dalam rangka melahirkan unit karbon yang berintegritas (high integrity), tidak boleh satupun di antara kita menimbulkan fraud yang akan merusak integritas dan citra positif Indonesia di dunia internasional,” tambah Ary.

Ary menegaskan bahwa manfaat dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon harus dikembalikan kepada aksi mitigasi dan adaptasi. “Perdagangan karbon ini sifatnya adalah sebuah insentif, terutama pada aksi mitigasi yang berbasis lahan dari sektor Forestry and Other Landuse (FOLU). Hasil perdagangan karbon harus dikembalikan pada upaya mitigasi. Jika berasal dari pengelolaan hutan, maka hasilnya harus kembali ke hutan,” jelasnya.

Untuk mendukung transparansi dan peningkatan daya saing proyek karbon nasional, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) merupakan simbol transparansi negara yang dimandatkan Artikel 13 Paris Agreement yang telah dilaporkan ke sekretariat UNFCCC.  Keberadaan platform transparansi ini menjadi salah satu faktor penentu dalam mendorong investasi dan pendanaan iklim dari internasional. SRN PPI merupakan platform utama dalam pencatatan aksi adaptasi dan mitigasi, data emisi, sumber daya dan kredit karbon. Saat ini pemerintah tengah mengembangkan versi baru SRN PPI yang dilengkapi fitur keamanan data, interoperabilitas sistem, dan visualisasi pelaporan yang lebih mutakhir.

Pembaruan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan internasional terhadap aksi mitigasi Indonesia, mempertegas transparansi, serta memastikan lahirnya unit karbon berintegritas tinggi (high-integrity carbon) dari Indonesia untuk dunia.
 

Penanggung Jawab: 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti 
Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image