Jakarta, 18 September 2026 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa keuntungan ekonomi dari aksi iklim tidak boleh hanya berpusat pada korporasi atau pelaku usaha saja, melainkan wajib dirasakan langsung oleh masyarakat di garis depan, termasuk masyarakat tapak dan masyarakat adat. Pesan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang mengupas urgensi Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) di Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).
Di hadapan para pemangku kepentingan dan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, Menteri Jumhur memperkenalkan konsep fundamental baru sebagai pelengkap upaya konvensional. "Konvensionalnya kan mitigasi dan adaptasi. Kami menambahkan satu lagi: aksi prosperities," ungkap Menteri Jumhur
Kendati demikian, Menteri Jumhur tetap mematok penurunan emisi sebagai kompas utama. Seluruh instrumen bisnis dan mekanisme nilai ekonomi karbon yang digarap harus bermuara pada tujuan tersebut, sekaligus memutus rantai pola pembangunan masa lalu yang kerap melahirkan ketimpangan di balik pertumbuhan ekonomi.
"Persoalannya utamanya kan penurunan emisi. Jadi semua kerja-kerja itu dalam rangka itu. Termasuk adanya bisnis juga dalam rangka itu," tegas Menteri Jumhur. "Kami ingin memastikan setiap ada keuntungan atau benefit dari kegiatan ini, sharing kepada ground people, kepada masyarakat adat, masyarakat tapak, dan sebagainya itu harus sangat betul bisa dirasakan”.
Guna mewujudkan keadilan iklim tersebut, dibutuhkan payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor. Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, memaparkan bahwa spektrum perubahan iklim sangat luas, mulai dari mitigasi, adaptasi, perdagangan karbon, kesehatan, pangan, energi, kelautan, hingga limbah. Oleh karena itu, pembagian kewenangan yang transparan antara pemerintah pusat, sektor, dan daerah menjadi harga mati.
"Jadi yang dibagi adalah kewenangan dan tanggung jawab kepada sektor dan ke masing-masing daerah," jelas Ary Sudijanto, yang turut menekankan pentingnya sokongan data ilmiah serta pemodelan yang akurat.
Gagasan ini semakin diperkaya oleh berbagai pandangan strategis dari kalangan akademisi dan kepala daerah. Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Jatna Supriatna, menggarisbawahi pentingnya indikator serta pelaporan yang terukur, sementara Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memotret langsung ancaman nyata perubahan iklim di wilayah perkotaan seperti banjir rob dan penurunan muka tanah. Pengalaman global dari negara seperti Norwegia dan Australia juga memperkuat pentingnya transparansi dan partisipasi publik yang inklusif.
Kini, Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) tengah dimatangkan secara intensif oleh MPR RI dengan menyerap aspirasi publik secara luas. Penguatan regulasi ini diyakini menjadi kunci penentu agar penurunan emisi dapat tercapai secara nyata, tanpa pernah meninggalkan masyarakat tapak yang paling rentan terdampak perubahan iklim.