Logo

Menteri LH: Kerja Sama Indonesia–Norwegia Mantapkan Langkah Bersama Wujudkan Pasar Karbon Berintegritas di Bawah Paris Agreement

12 November 2025

Belém, Brasil, 12 November 2025 — Di sela penyelenggaraan Conference of the Parties (COP30), Indonesia dan Norwegia menegaskan langkah konkret memperkuat kerja sama iklim melalui mekanisme Article 6.2 Paris Agreement. Pertemuan bilateral antara Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menghasilkan kesepakatan strategis untuk memfinalisasi Mitigation Outcome Purchase Agreement (MOPA) serta GBI Programme Rules—dua dokumen krusial yang menjadi fondasi perdagangan hasil mitigasi emisi antarnegara.

Bagi Indonesia, kemitraan ini bukan sekadar diplomasi di atas kertas, melainkan langkah nyata memperkuat tata kelola pasar karbon berintegritas tinggi yang sudah lebih dahulu dibangun di dalam negeri. Melalui registri nasional dan Bursa Karbon Indonesia, KLH/BPLH memastikan setiap transaksi penurunan emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta lingkungan.

“Kami memandang MOPA ini bukan akhir, tetapi awal dari fase implementasi yang lebih konkret. Kami mengundang Norwegia untuk bersama-sama menyusun Roadmap agar dokumen MOPA dan GBI Programme Rules segera tuntas. Ini adalah bentuk keseriusan Indonesia, melalui PLN sebagai penjual potensial, untuk bergabung dalam Program GBI,” ujar Menteri Hanif.

Dalam pertemuan itu, Indonesia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Share of Proceeds (SOP) sebesar lima persen untuk kegiatan adaptasi. Pemerintah Indonesia menyambut baik komitmen Norwegia yang bersedia menanggung sepenuhnya porsi tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen Norwegia untuk menanggung SOP adaptasi. Indonesia mengusulkan agar dana ini disalurkan melalui mekanisme Dana Iklim Nasional, sehingga penyalurannya lebih efisien dan sejalan dengan prioritas nasional, terutama untuk kegiatan adaptasi yang berdampak nyata di lapangan,” tambah Menteri Hanif

Sebagai capaian konkret hasil penerapan MOPA Indonesia-Norwegia, pada hari Kamis, 13 November 2025 akan ditindaklanjuti penandatanganan Framework Agreement (FA) antara PLN dan GGGI.  Kesepakatan ini menjadi tonggak penting perdagangan karbon internasional berbasis Artikel 6.2 Perjanjian Paris. Implementasi MOPA nantinya akan menandai Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang merealisasikan perdagangan karbon berbasis Artikel 6.2, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai mandat UNFCCC dan operasionalisasi penuh Artikel 6 sebagaimana disepakati pada COP29.

Kolaborasi dengan Norwegia diharapkan menjadi contoh kemitraan yang tidak hanya berbasis nilai transaksi, tetapi juga keadilan iklim. Dengan komitmen penuh terhadap integritas, transparansi, dan manfaat yang inklusif, kerja sama bilateral ini menegaskan peran KLH/BPLH sebagai garda depan diplomasi iklim Indonesia.

Langkah bersama Indonesia–Norwegia ini menjadi tonggak penting menuju transisi energi bersih dan ekonomi rendah karbon, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai penggerak utama pasar karbon berintegritas tinggi di bawah payung Paris Agreement.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image