Nomor: SR.249/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025
Cikande, 30 September 2025 – Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat dengan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah hampir dua pekan terakhir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif di lapangan.
Dengan status kejadian khusus ini, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik.
Kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia. KBRN segera memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi, dilanjutkan proses dekontaminasi oleh Tim Khusus Pelaksana.
KLH/BPLH bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat BAPETEN dan BRIN. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif.
Untuk mencegah risiko paparan radiasi yang lebih luas, aparat kepolisian bersama BAPETEN telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area teridentifikasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Selain langkah teknis, pemerintah membentuk tim komunikasi dan informasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan penyadaran publik secara berkelanjutan hingga seluruh proses penanganan tuntas.
Pengawasan keluar-masuk kawasan kini diperketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober. Selama masa transisi, pengawasan dilakukan secara manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN. Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium-137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga sekitar kawasan. Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC) untuk memastikan kondisi tubuh mereka serta pemantauan berkelanjutan hingga benar-benar dinyatakan aman.
Pemerintah memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Meski demikian, Menteri Hanif memastikan seluruh situasi saat ini dalam kondisi terkendali.
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Menteri Hanif.
Menteri Hanif juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik.
“Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegas Menteri Hanif.
Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo menambahkan bahwa langkah cepat pemerintah sangat krusial dalam mencegah risiko lebih luas.
“Cesium-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini,” jelas Sugeng.
Penetapan status kejadian khusus ini menandai komitmen kuat pemerintah melalui KLH/BPLH dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman radiasi berbahaya. Dengan langkah terkoordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, serta komunikasi publik yang transparan, negara hadir sepenuhnya dalam menjaga bumi dan manusia dari risiko kontaminasi radioaktif.
Penanggung Jawab: | |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
Yulia Suryanti | |
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |