Nomor: SR.320/HUMAS/KLH-BPLH/12/2025
Medan, 6 Desember 2025 — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu DAS. Kunjungan ini bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan cepat, memetakan penyebab lingkungan, serta menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk melakukan kajian lingkungan hidup yang komprehensif sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum.
“Kami turut prihatin atas dampak yang dirasakan masyarakat. Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat; bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Menteri Hanif.
Menteri Hanif meninjau titik-titik terdampak, berdialog langsung dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar, serta memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu. Hasil pengecekan awal menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai, yang diduga memperparah dampak banjir. Temuan lapangan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tegas Menteri Hanif.
Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai, sehingga total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS. Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat; bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif.
KLH/BPLH menegaskan bahwa seluruh tindakan administratif dan hukum akan didasarkan pada hasil kajian teknis dan bukti lapangan. Selain itu, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, dan langkah mitigasi berjalan terpadu
“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” terang Menteri Hanif.
Penghentian sementara kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak memperburuk risiko hidrologi maupun keselamatan masyarakat.
Pemerintah melalui KLH/BPLH menegaskan bahwa proses audit lingkungan, pemeriksaan ketentuan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan dengan ketat, transparan, serta melibatkan pakar independen. Penegakan hukum akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan di kawasan terdampak.
Sebagai bagian dari transparansi, KLH/BPLH membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai, serta akan mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan. Upaya ini menegaskan peran KLH/BPLH dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : | +62 811-9434-142 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |