Proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) merupakan mekanisme kerja sama internasional yang mendorong pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD+) melalui skema pembayaran berbasis hasil (results-based payments). Dalam skema ini, Indonesia menerima insentif finansial atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah terverifikasi secara independen sesuai ketentuan yang berlaku pada Emission Reductions Payment Agreement (ERPA), dengan pelaksanaan proyek berbasis yurisdiksi di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui ERPA, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima advance payment sebesar USD 20,9 juta atas keberhasilan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Provinsi Kalimantan Timur. Total potensi insentif yang dapat diterima mencapai USD 110 juta untuk target pengurangan emisi sebesar 22 juta ton CO₂e. Saat ini, Proyek FCPF memasuki tahap Full Payment yang memerlukan penyiapan mekanisme pendampingan penerima manfaat di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan dalam Benefit Sharing Plan (BSP).
Dalam pelaksanaan Proyek FCPF di Provinsi Kalimantan Timur, untuk periode Advance Payment, setidaknya mencakup 591 penerima manfaat di tingkat tapak, yang terdiri atas 442 desa, 25 kelurahan, 124 kelompok masyarakat, termasuk 7 Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sebaran dan karakteristik penerima manfaat tersebut memerlukan dukungan lembaga yang memiliki kapasitas pendampingan masyarakat serta pengalaman bekerja di tingkat komunitas sesuai konteks lokal, termasuk dalam fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan pemenuhan aspek pelaporan.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPDLH sebagai Payment Recipient Entity akan menyelenggarakan Penjaringan Minat dan Sosialisasi Rencana Request for Proposal (RFP) Lemtara sebagai tahap awal dalam pelaksanaan Proyek Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Kegiatan ini ditujukan kepada lembaga di seluruh Indonesia yang memiliki pengalaman pendampingan kelompok, desa, dan/atau Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun alur tahapan pemilihan Lembaga Perantara Proyek FCPF meliputi:
Bagi lebaga yang berminat mengikuti tahap Penjaringan Minat Calon Lemtara, diharapkan mengisi formulir penjaringan minat melalui tautan berikut: bit.ly/minatFCPF
Informasi teknis akan disampaikan kepada lembaga yang telah menyatakan minat setelah pelaksanaan kegiatan ini, sesuai dengan alur dan timeline yang berlaku. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat email berikut: ief.fcpf@bpdlh.id