Yogyakarta, 25 Juni 2025 — Komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga lingkungan hidup ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Hotel Hyatt Regency, Sleman. Selama dua hari penuh, lebih dari 750 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti agenda ini baik secara luring maupun daring. Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah dalam memperkuat tata kelola hukum lingkungan hidup secara nasional.
Rakornas dibuka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, yang menegaskan peran vital penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pembangunan nyaris selalu bersinggungan dengan lingkungan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar tidak menimbulkan kerusakan yang meluas. Ia menekankan bahwa keberhasilan di tingkat daerah sangat bergantung pada dukungan kepala daerah, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun fasilitas pendukung,” jelas Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Rakornas tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup” yang mencerminkan pentingnya peran strategis daerah. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak penindakan karena berada paling dekat dengan masyarakat dan titik-titik rawan pencemaran. Kompleksitas persoalan lingkungan seperti pencemaran dan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem menuntut respon cepat dan kolaboratif dari semua level pemerintahan.
Dalam sambutannya, Deputi Rizal Irawan juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas serta sistem kelembagaan di daerah. Tantangan di lapangan tidak hanya teknis, tetapi juga mencakup aspek kebijakan, politik, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kemampuan pengawasan dan penyidikan melalui pelatihan untuk PPNS, PPLH, dan mediator lingkungan di berbagai wilayah. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi informasi berbasis data dalam sistem pengaduan dan pemantauan turut diperkuat demi menciptakan transparansi dan efektivitas kerja,” jelas Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Rangkaian Rakornas menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pengawasan LH, Direktur Penegakan Hukum LH, Direktur Penyelesaian Sengketa LH, serta para ahli hukum dan pakar penyelesaian sengketa lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat turut menyumbangkan perspektif daerah. Seluruh pemateri menekankan pentingnya pendekatan restoratif, penguatan bukti ilmiah dalam proses penindakan, serta peningkatan peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.
“Pengawasan lingkungan dapat diperkuat melalui partisipasi publik yang aktif. Semakin tinggi keterlibatan masyarakat, semakin besar pula tekanan terhadap pelanggar lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jawa Tengah, Widi Hartanto
Selain itu, Christriya dari Dinas LH Kabupaten Wonosobo juga mengapresiasi kegiatan rakornas sebagai bentuk pembinaan pemerintah pusat kepada daerah.
“Tantangan terbesar di daerahnya bukan semata soal teknis, melainkan lemahnya komitmen pimpinan. Dukungan kepala daerah dan dinas sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum,” ujar Christina.
Forum ini menjadi sarana strategis untuk menyusun rencana aksi lintas daerah secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah pusat mendorong optimalisasi seluruh jalur penegakan hukum—administratif, pidana, dan perdata—guna menciptakan efek jera yang nyata terhadap pelanggaran lingkungan. Rakornas juga memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjawab tren peningkatan kasus lingkungan di berbagai wilayah.
Menutup rangkaian kegiatan, Deputi Rizal Irawan menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh dilihat semata sebagai bentuk sanksi, tetapi sebagai tanggung jawab moral. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi, membangun sistem yang transparan, dan menanamkan budaya kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—dan itulah yang harus menjadi pijakan utama dalam menyusun dan menjalankan kebijakan lingkungan di semua tingkat pemerintahan.
Dengan semangat kebersamaan yang tercipta dari Rakornas ini, Indonesia melangkah maju menuju sistem penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, responsif, dan berkeadilan demi masa depan bumi yang lebih lestari.
(Yus Ade/Pusdal LH Jawa)