Mojokerto -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmen serius dalam menangani masalah pencemaran air di wilayah Jawa Timur.
Tim penegakan hukum dari Direktorat Pengaduan dan Pengawasan bersama Pusdal LH Jawa melakukan pengawasan langsung terhadap PT Enero di Mojokerto pada Jumat (22/08/2025).
Kepala Pusdal LH Jawa, Eduward Hutapea mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Kami dari Pusdal LH Jawa mendukung sepenuhnya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan tim dari Direktorat Pengaduan dan Pengawasan terhadap PT Enero," tegas Edo.
Tindak pengawasan ini berlangsung sejak tanggal 20 hingga 23 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi pengendalian lingkungan hidup.
"Saat ini, kami sedang merumuskan ruang lingkup pengawasan ini agar dapat memberikan solusi dan perbaikan di masa mendatang—terutama dalam pengelolaan wilayah aliran Sungai Brantas yang saat ini mengalami pencemaran," lanjut Edo.
Terkait proses pengawasan, pihaknya akan menilai apakah aktivitas industri di sekitar aliran sungai berkontribusi terhadap pencemaran, serta mengidentifikasi sumber pencemar secara jelas.
"Kami juga akan menyoroti hal-hal penting yang memerlukan perhatian bersama, agar regulasi dapat dipatuhi, baik di bantaran sungai maupun di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas," tutup Edo. (Penulis: Yoyo, Pusdal LH Jawa; Editor: YFW)