JAKARTA, 5 Februari 2026 — Pemerintah menegaskan bahwa urusan kebersihan dan pengelolaan sampah bukan sekadar wacana kebijakan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq turun langsung memimpin Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di kawasan Plaza Kuningan dan sekitar Kantor KLH/BPLH, Jakarta.
Aksi ini menjadi bukti nyata pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya konsistensi pembersihan lingkungan serta pengelolaan sampah berkelanjutan, terutama di kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Tak hanya simbolik, seluruh pegawai KLH/BPLH ikut terlibat langsung membersihkan lingkungan, menata area perkantoran, hingga mengawal kedisiplinan pengelolaan sampah dari sumbernya. Kegiatan ini didukung petugas kebersihan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pengelola kawasan, mencerminkan sinergi konkret antara pemerintah pusat dan daerah.
Plaza Kuningan dipilih sebagai lokasi strategis untuk menyampaikan pesan tegas bahwa pusat perkantoran dan kawasan komersial harus menjadi contoh, bukan justru penyumbang masalah, dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Menteri Hanif menegaskan bahwa keterlibatan langsung jajaran KLH/BPLH merupakan bentuk keteladanan birokrasi dalam menjalankan kebijakan lingkungan secara nyata.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas. Pembersihan lingkungan dan pengelolaan sampah tidak boleh berhenti di atas kertas. Seluruh jajaran pemerintah harus menjadi contoh di lapangan. Kawasan perkantoran dan unit usaha memiliki kapasitas untuk mengelola sampahnya sendiri, sehingga disiplin dari sumbernya wajib ditegakkan,” tegas Menteri Hanif di hadapan ratusan pegawai KLH/BPLH.
Gerakan Indonesia ASRI juga memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama. Dalam kerangka ini, kepala daerah menjalankan kewenangan operasional, pemerintah provinsi melakukan pengawasan, sementara KLH/BPLH memperkuat kebijakan nasional, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Selain edukasi, Menteri Hanif menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum, khususnya terhadap gedung perkantoran, kawasan komersial, dan unit usaha yang secara kapasitas mampu mengelola sampah secara mandiri, namun belum melaksanakannya secara optimal.
Melalui Gerakan Indonesia ASRI, pemerintah menegaskan bahwa aksi kebersihan bukan kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun budaya tata kelola lingkungan yang disiplin, bersih, dan berkelanjutan. Konsistensi gerakan ini di berbagai wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan perkantoran Jakarta, diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029.