STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (SLHD) DAN PROGRAM PENGHARGAAN NIRWASITA TANTRA (GREEN LEADERSHIP)
Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) adalah laporan tahunan kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah yang disusun oleh pemerintah daerah, berisi data dan informasi kondisi lingkungan serta upaya pengelolaannya, yang menjadi dasar penilaian untuk mendapatkan penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership), yaitu anugerah dari pemerintah pusat untuk kepala daerah yang berhasil menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan..
Dasar hukum program ini adalah UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan mengembangkan kebijakan perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup", serta UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (3), yang berbunyi, "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang", yang kemudian diturunkan dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang terbaru tentang program ini sedang dalam proses pengodokan.
Tujuan Penyusunan SLHD dan Penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership)
Program ini terdiri dari dua luaran kegiatan, yaitu; Penyusunan Buku SLHD dan Penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership) Sedangkan dalam Kegiatan Penyusunan buku SLHD terdiri dari, BUKU I. RINGKASAN EKSEKUTIF; BUKU II. LAPORAN UTAMA; dan BUKU III. TABEL DAN LAMPIRAN, yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Milestone Status Lingkungan Hidup Daerah (dokumen informasi pengelolaan lingkungan hidup dari tahun ke tahun).
Dari DIKPLHD Kembali Menuju SLHD
Perbedaan DIKLH 2025 (sebelumnya DIKPLHD) menuju SLHD (yang disempurnakan)
DIKLH terdiri dari: a. Tata guna lahan;. b. Kualitas air; c. kualitas udara; d. resiko bencana; d. perkotaan/persampahan; e. tata Kelola. Menjadi SLHD yang disempurnakan yaitu: a. Keanekaragaman hayati; b. kualitas air; c. laut, pesisir dan Pantai; d. kualitas udara; e. lahan dan hutan; f. pengelolaan sampah dan limbah; g. perubahan iklim; h. Risiko bencana.
Penyusunan SLHD
SLHD (Status Lingkungan Hidup Daerah) disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 2. Tim Penyusun laporan SLHD dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Pedoman penyusunan ini dapat diunggah dalam tautan berikut https://bit.ly/pedomanpenyusunanslhd
Pedoman ini berisi;
Buku 1: Buku ini menyajikan Ringkasan Eksekutif dari Laporan Status lingkungan Hidup Daerah. Ringkasan Eksekutif berupa tabel analisis (Driving Force, Pressure, State, Impact and Response Analysis/ DPSIR) di delapan Matra Isu Lingkungan.
Buku 2: Buku ini berisikan laporan utama Status Lingkungan Hidup Daerah. Laporan utama ini disajikan dengan melakukan hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan (DPSIR).
Buku 3: Tabel dan lampiran terdiri dari keseluruhan data utama dan data tambahan wajib dicantumkan dalam lampiran sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Data utama sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Kelengkapan Administrasi
Rencana Batas Waktu Pengumpulan
Waktu Penyampaian Dokumen dan Penyebarluasan Informasi SLHD yang telah disusun oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi wajib diunggah pada laman masing-masing daerah dan disampaikan dalam bentuk soft file dengan format file pdf melalui surat elektronik ke email nirwasitatantra@kemenlh.go.id.
Masing-masing daerah wajib mengisi tabel data yang dapat di download melalui https://bit.ly/pedomanpenyusunanslhd dan disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup paling lambat pada tanggal 30 April Tahun Berikutnya pukul 23.59 WIB.
Rancangan Pengembangan Penghargaan Nirwasitantra
Selain Laporan SLHD yang disebutkan diatas ada proses penghargaan Nirwasitantra (Green Leadership). Komponen penilaian Nirwasita Tantra adalah sebagai berikut;
Penghargaan Nirwasita Tantra ditetapkan melalui Kepmen LH/BPLH yang antara lain memuat pedoman penyusunan SLHD, pedoman penilaian Nirwasita Tantra, Dewan Pertimbangan dan Tim Sekretariat.
Nirwasita Tantra Tingkat Kabupaten/Kota: merupakan hasil perhitungan SLHD, IKLH Kab/Kota, dan jumlah Penghargaan di Bidang LH yang diperoleh daerah.
Nirwasita Tantra Tingkat Provinsi: merupakan hasil perhitungan SLHD, IKLH Provinsi, dan Rerata Indeks Penghargaan Kabupaten/Kota dalam Provinsi tersebut.
Nirwasita Tantra menjadi payung sebagai indeks komposit dari seluruh program eksisting ditambah dengan indikator keberlanjutan yang baru.
Menuju Nirwasita Tantra 2026 pada Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Dimulai sejak Desember 2025 melalui Diseminasi dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan SLHD serta Penilaian SLHD (Nirwasita Tantra). Januari 2026 Penetapan Dewan Pertimbangan oleh Sekretaris KLH/Sestama BPLH. Akhir April 2026 Batas Waktu penyempaian SLHD (30 April).
Minggu I Mei 2026 Penapisan Dokumen SLHD Oleh Tim Sekretariat. Minggu II – III Mei 2026 Penilaian oleh Dewan Pertimbangan. Pemberian Penghargaan dilakukan pada puncak acara Hari Lingkungan Hidup Juni 2026.