Logo

Dokumen Informasi Pengelola Lingkungan Hidup Daerah / Nirwasita Tantra (Green Leadership)

Underline

STATUS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (SLHD) DAN PROGRAM PENGHARGAAN NIRWASITA TANTRA (GREEN LEADERSHIP)

Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) adalah laporan tahunan kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah yang disusun oleh pemerintah daerah, berisi data dan informasi kondisi lingkungan serta upaya pengelolaannya, yang menjadi dasar penilaian untuk mendapatkan penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership), yaitu anugerah dari pemerintah pusat untuk kepala daerah yang berhasil menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan..

Dasar hukum program ini adalah UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan mengembangkan kebijakan perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup", serta UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (3), yang berbunyi, "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang", yang kemudian diturunkan dalam  PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang terbaru tentang program ini sedang dalam proses pengodokan.

Tujuan Penyusunan SLHD dan Penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership)

  1. Memperkuat basis data/informasi lingkungan
  2. Self-Evaluation bagi kebijakan/upaya Pemda berbasis data LH
  3. Meningkatkan pemahaman Pengambil Kebijakan berbasis data LH
  4. Memperkuat pengambilan Keputusan/Kebijakan LH berbasis data (data-driven decision making)
  5. Memperkuat sinergi kebijakan Pemerintah Pusat – Daerah
  6. Sebagai Informasi publik tentang lingkungan dan kebijakan Pemda
  7. Insentif bagi daerah (penghargaan, dana insentif daerah, dll)

Program ini terdiri dari dua luaran kegiatan, yaitu; Penyusunan Buku SLHD dan Penghargaan Nirwasita Tantra (Green Leadership) Sedangkan dalam Kegiatan Penyusunan buku SLHD terdiri dari, BUKU I. RINGKASAN EKSEKUTIF; BUKU II. LAPORAN UTAMA; dan BUKU III. TABEL DAN LAMPIRAN, yang disusun oleh Pemerintah Daerah.

Milestone Status Lingkungan Hidup Daerah (dokumen informasi pengelolaan lingkungan hidup dari tahun ke tahun).

  • 2016 : Istilah SLHD (Status Lingkungan Hidup Daerah) diperkenalkan. Penilaian Menggunakan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah.
  • 2017 : DIKPLHD Penilaian dilihat dari pengumpulan 53 tabel yang terangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD)
  • 2018 : Pada tahun ini terdapat penambahan beberapa table DIKPLHD menjadi 65 tabel data yang harus dikumpulkan sekaligus telah menggunakan http://dataalam.menlhk.go.id
  • 2019 : Pada tahun ini masih terdapat pemisahan Kategori pemenang berdasarkan besaran jumlah penduduk.
  • 2020: Dikarenakan covid-19 maka wawancara offline pada tahap akhir diganti dengan pengiriman Video pendek yang berisi klarifikasi kepala daerah dan DPRD.
  • 2021-2024: Diberikan penghargaan kepada entitas pemerintahan daerah (Kompilasi penilaian kepala daerah dan DPRD) 

Dari DIKPLHD Kembali Menuju SLHD

  • Pada tahun 2026 akan ditetapkan pedoman penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dan penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra. Dasar penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah yang selama ini digunakan
  • DIKPLHD akan kembali menggunakan SLHD yang disempurnakan 
  • Pada masa transisi, daerah diharapkan tetap menyusun DIKPLHD tahun 2025 dengan menggunakan pedoman DIKPLHD tahun 2024. Sebagai bahan informasi, daerah yang mengumpulkan DIKPLHD tahun 2025 akan mendapatkan poin tambahan pada penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2026.
  • Laporan DIKPLHD tahun 2025 di terima paling lambat 31 Oktober 2025 jam 23.59 WIB

Perbedaan DIKLH 2025 (sebelumnya DIKPLHD) menuju SLHD (yang disempurnakan)

DIKLH terdiri dari: a. Tata guna lahan;. b. Kualitas air; c. kualitas udara; d. resiko bencana; d. perkotaan/persampahan; e. tata Kelola. Menjadi SLHD yang disempurnakan yaitu: a. Keanekaragaman hayati; b. kualitas air; c. laut, pesisir dan Pantai; d. kualitas udara; e. lahan dan hutan; f. pengelolaan sampah dan limbah; g. perubahan iklim; h. Risiko bencana.

Penyusunan SLHD

SLHD (Status Lingkungan Hidup Daerah) disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 2. Tim Penyusun laporan SLHD dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pedoman penyusunan ini dapat diunggah dalam tautan berikut https://bit.ly/pedomanpenyusunanslhd

Pedoman ini berisi;

Buku 1: Buku ini menyajikan Ringkasan Eksekutif dari Laporan Status lingkungan Hidup Daerah. Ringkasan Eksekutif berupa tabel analisis (Driving Force, Pressure, State, Impact and Response Analysis/ DPSIR) di delapan Matra Isu Lingkungan.

Buku 2: Buku ini berisikan laporan utama Status Lingkungan Hidup Daerah. Laporan utama ini disajikan dengan melakukan hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan (DPSIR).

Buku 3: Tabel dan lampiran terdiri dari keseluruhan data utama dan data tambahan wajib dicantumkan dalam lampiran sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Data utama sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

Kelengkapan Administrasi

  1. Kata Pengantar yang harus ditanda tangani oleh Kepala Daerah; 
  2. Penyaringan isu prioritas yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Perangkat Daerah (Stakeholders) yang dikukuhkan oleh SK Tim Penyusunan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; 
  3. Surat Pernyataan dari Kepala Daerah tentang Pernyataan Inovasi; 
  4. Surat Pernyataan yang menyatakan keabsahan data yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan diketahui oleh kepala daerah; 
  5. SK Tim Penyusun SLHD oleh Kepala Daerah; 
  6. Keterlibatan Stakeholder (Akademisi, LSM, Masyarakat, dll.) dalam SK Tim Penyusun SLHD; dan 
  7. Peta Spasial Daerah.

Rencana Batas Waktu Pengumpulan

Waktu Penyampaian Dokumen dan Penyebarluasan Informasi SLHD yang telah disusun oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi wajib diunggah pada laman masing-masing daerah dan disampaikan dalam bentuk soft file dengan format file pdf melalui surat elektronik ke email  nirwasitatantra@kemenlh.go.id.

Masing-masing daerah wajib mengisi tabel data yang dapat di download melalui https://bit.ly/pedomanpenyusunanslhd dan disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup paling lambat pada tanggal 30 April Tahun Berikutnya pukul 23.59 WIB.

Rancangan Pengembangan Penghargaan Nirwasitantra

Selain Laporan SLHD yang disebutkan diatas ada proses penghargaan Nirwasitantra (Green Leadership). Komponen penilaian Nirwasita Tantra adalah sebagai berikut;

  1. Melengkapi SLHD yang terfdiri dari Buku 1: Ringkasan Eksekutif, Buku 2: Laporan Utama SLHD, Buku 3: Tabel dan Lampiran.
  2. Penghargaan, terlibat aktif dalam kegiatan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, seperti ADIPURA, PROPER, ADIWIYATA, PROKLIM, KALPATARU
  3. Melampirkan IKLH (Indek Kualitas Lingkungan Hidup) yang terdiri dari Indek Kualitas Air, Indek Kualitas Udara, Indek Kualitas Lahan, Indek Kualitas Pesisisr Laut.
  4. Dan terakhir Wawancara yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penghargaan Nirwasita Tantra ditetapkan melalui Kepmen LH/BPLH yang antara lain memuat pedoman penyusunan SLHD, pedoman penilaian Nirwasita Tantra, Dewan Pertimbangan dan Tim Sekretariat. 

Nirwasita Tantra Tingkat Kabupaten/Kota: merupakan hasil perhitungan SLHD, IKLH Kab/Kota, dan jumlah Penghargaan di Bidang LH yang diperoleh daerah. 

Nirwasita Tantra Tingkat Provinsi: merupakan hasil perhitungan SLHD, IKLH Provinsi, dan Rerata Indeks Penghargaan Kabupaten/Kota dalam Provinsi tersebut. 

Nirwasita Tantra menjadi payung sebagai indeks komposit dari seluruh program eksisting ditambah dengan indikator keberlanjutan yang baru.

Menuju Nirwasita Tantra 2026 pada Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan wakilnya  Gibran Rakabuming Raka. Dimulai sejak Desember 2025 melalui Diseminasi dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan SLHD serta Penilaian SLHD (Nirwasita Tantra). Januari 2026 Penetapan Dewan Pertimbangan oleh Sekretaris KLH/Sestama BPLH. Akhir April 2026 Batas Waktu penyempaian SLHD (30 April). 

Minggu I Mei 2026 Penapisan Dokumen SLHD Oleh Tim Sekretariat. Minggu II – III Mei 2026 Penilaian oleh Dewan Pertimbangan. Pemberian Penghargaan dilakukan pada puncak acara Hari Lingkungan Hidup Juni 2026.