Logo

KLH/BPLH Luncurkan Kebijakan Pemanfaatan Sampah Organik untuk Pupuk Organik, Dorong Swasembada Pangan Berkelanjutan

09 September 2025

Jakarta, 9 September 2025 – Persoalan sampah di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kelebihan kapasitas, bahkan pernah menimbulkan bencana longsor di TPA Leuwigajah, Cimahi, pada 2005. Hingga kini, sekurangnya 343 TPA masih menggunakan sistem open dumping, sementara data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah sepanjang 2024 mencapai 27,74 juta ton atau sekitar 76 ribu ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah makanan sisa menjadi penyumbang terbesar, hampir 40 persen, yang akhirnya menumpuk di TPA.

Menjawab tantangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan inisiatif strategis berupa penyusunan kebijakan pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk organik dan pembenah tanah. Kebijakan ini menargetkan pengelolaan sampah organik hingga 100 persen pada 2029 sesuai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain menjadi solusi terhadap persoalan lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mendukung swasembada pangan berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, menjaga kesuburan tanah, serta memperkuat ketahanan energi dan pemulihan lahan kritis.

Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumberdaya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah organik merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengubah limbah menjadi sumber daya produktif melalui ekonomi sirkuler.

“Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga mendorong budaya bersih di tengah masyarakat sekaligus memperkuat layanan publik yang berorientasi keberlanjutan,” jelas Noer Adi.

Inisiatif ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, koperasi, NGO, dan masyarakat. Model bisnis berbasis ekonomi sirkular akan menghubungkan rantai dari hulu ke hilir, mulai dari pemilahan sampah di sumber, pengumpulan terpilah, pengolahan dengan teknologi terbukti, hingga distribusi pupuk organik yang dihasilkan. Dampaknya diharapkan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan petani dan komunitas lokal yang menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan.

Pertemuan konsultasi pertama bersama para pemangku kepentingan telah digelar pada 22 Agustus 2025, dengan hasil yang menggembirakan: stakeholders memberikan dukungan penuh dan menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra dalam implementasi kebijakan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua September, sebelum aturan resmi diterbitkan pada Oktober 2025. Masyarakat maupun organisasi yang ingin memberi masukan dapat menyampaikannya melalui email: wastecrisiscenter.klh@gmail.com

Kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia dalam mengubah krisis sampah organik menjadi peluang emas. Dengan dukungan berbagai pihak, KLH/BPLH optimis kebijakan ini mampu mempercepat transisi menuju bioekonomi sebagaimana visi RPJPN 2025–2045, sekaligus mewujudkan pangan berkelanjutan, lingkungan sehat, dan masa depan yang lebih hijau.
 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image